Pemkot Minta Papan Bunga Ucapan Diganti Tanaman Penghijauan, UMKM Keberatan

Writer: - Kamis, 10 April 2025
Ilustrasi papan bunga. (sumselupdate.com/ Ist)

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) penggantian papan bunga ucapan dengan tanaman penghijauan.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 18 Tahun 2025 ini mengimbau agar penggunaan ucapan papan bunga diganti dengan ucapan berbentuk tanaman penghijauan atau tanaman produktif seperti buah-buahan.

Read More

Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, sebelum terbitnya edaran tersebut wacana imbauan penggantian papan bunga ucapan diganti dengan tanaman sudah dibahas.

“Ini bentuknya imbauan kepada para pengusaha untuk mengganti karangan bunga dengan tanaman penghijauan yang akan bermanfaat nantinya,” katanya saat ditemui di Kantor Walikota Palembang, Kamis (10/4/2025).

Penggantian penggunaan papan bunga ditunjukkan sebagai upaya dalam menjaga kualitas lingkungan hidup dalam hal ini melalui penyediaan ruang terbuka hijau.

Keikutsertaan stakeholder maupun dunia usaha sangat penting dalam pelestarian lingkungan hidup karenanya guna memenuhi penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Diharapkan pemberian ucapan selamat maupun ucapan duka cita tidak dengan pengiriman papan bunga melainkan dengan ucapan berbentuk tanaman penghijauan atau tanaman produktif,” katanya.

Dengan adanya SE itu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) papan bunga di Kota Palembang mengaku keberatan. Selain harga yang dipastikan lebih tinggi juga dikhawatirkan minat dari pelanggan menurun.

Owner Yasmin Florist Palembang, Trikusmawan mengungkapkan sebagai pelaku usaha papan bunga, pihaknya menyayangkan adanya SE tersebut. Sebab usaha dibidang kreatif yang dia jalani sejak 2021 itu telah menjadi sumber utama pendapatan bagi keluarganya.

“Kami pelaku usaha ini pendapatan hanya dari papan bunga, tidak ada yang lain lagi,” katanya.

Usaha papan bunga ini juga menjadi mata pencaharian bagi para pekerja lain di bidang ini seperti perangkai bunga, serta supir mobil dan kernet pengantar pesanan papan bunga.

Sehingga dikhawatirkan kerugian usaha papan bunga imbas dari imbauan tersebut, akan menciptakan pengangguran baru di Kota Palembang.

“Setiap pengusaha papan bunga minimal punya satu supir dan kernet, serta 2 sampai 3 perangkai bunga. Jadi kalau benar-benar berlaku, tinggal kalikan saja berapa banyak yang akan menganggur,” katanya.

Rata-rata para pelaku usaha papan bunga juga memiliki tanggungan berupa angsuran pinjaman kredit usaha rakyat (KUR). Sehingga dia mengaku kebijakan yang berpotensi menurunkan permintaan papan bunga juga menjadi PR bagi para pelaku usaha untuk bisa membayar KUR tersebut.

“Jadi mungkin untuk Walikota sekarang bisa tolong dikaji ulang perihal surat edaran yang dikeluarkan. Karena kalau bicara lingkungan, sistem kita ini berbeda dengan di Jawa yang dibeli, disini (Palembang) papan bunga itu sistem rental, jadi tidak ada menimbulkan limbah atau sampah,” jelasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts