Sekayu, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) mendukung penuh program restorasi gambut yang digencarkan pemerintah pusat. Kebijakan itu didasari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG).
Plt Bupati Muba, Beni Hernedi segera mengambil langkah-langkah yang dibuat pemerintah pusat dalam penanganan gambut, termasuk pembentukan BRG. Tujuannya tak lain untuk memastikan Muba zero asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu ditegaskannya usai Rapat Koordinasi (Rakor) Restorasi Gambut dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Auditorium, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (14/3).
“Kami harapkan keberadaan BRG juga mampu mencegah kebakaran dan mengembalikan fungsi lahan gambut sebagaimana mestinya di wilayah Musi Banyuasin,” imbau Beni.
Lebih lanjut Beni mengatakan, Pemkab Muba akan berkoordinasi sebaik-baiknya dan secepatnya dengan pihak terkait. Tujuannya agar permasalahan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tahun ini tidak terjadi lagi.
“Saya harus memastikan tidak ada izin untuk land clearing (pembukaan lahan) di lahan gambut. Kalau ada, berarti pelanggaran. Saya akan beri tindakan,” tegasnya.
Diketahui, kebijakan tersebut diambil dalam rangka percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara khusus, sistematis, terarah, terpadu, dan menyeluruh.
Pemerintah Pusat memandang perlu membentuk badan yang akan melaksanakan kegiatan Restorasi Gambut yang didasari pertimbangan Presiden Joko Widodo pada 6 Januari lalu.
Sementara itu, Menkopolhukam, Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan kembali dampak negatif karhutla. ”
Anak-anak dan orang dewasa menjadi korban terjangkit ISPA, tidak kurang dari 2,6 jt hektar lahan terbakar, menghabiskan dana 761 miliar dan sangat berdampak bagi perekonomian,” ujarnya.
Luhut menambahkan, pihaknya akan terjun langsung ke lapangan. Selain itu, pihaknya akan terus memantau dan melihat pemerintah daerah, apakah sudah bekerja apa belum serta menerapkan reward/punishment kepada daerah.
“Apabila berhasil menjaga wilayah dari karhutla, (pemerintah) akan menambah jumlah nominal dana desa. Begitu juga sebaliknya, pemerintah akan melakukan pemotongan bila tidak berhasil. (est)