Pemkab Muba Himbau Pembagian Kurban Tidak Gunakan Kantong Plastik

Sabtu, 10 Agustus 2019
Ilustrasi

Muba, Sumselupdate.com — Guna menindaklanjuti Himbauan dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Pemkab Musi Banyuasin (Muba) menerbitkan Surat Edaran No. 660/115/I/DLH/2019 tanggal 8 Agustus 2019 tentang Pelaksanaan Pembagian Daging Kurban Idul Adha 1440 H tanpa kantong plastik.

Hal ini disampaikan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Muba Herryandi Sinulingga, Jumat (9/8/2019) kemarin.

Read More

“Mari kita rayakan Idul Adha tahun ini dengan suka cita sambil mengendalikan sampah plastik. Oleh karena itu, diharapkan pembagian daging kurban tidak menggunakan kantong plastik,” ujar Sinulingga.

Sebagai alternatif, dirinya menyarankan penggunaan wadah makanan yang dapat dipakai ulang atau besek dari bambu, daun pisang, daun kelapa, daun pandan, daun jati atau bahan lain yang dapat dikomposkan.

Disamping itu, Sinulingga mengajak para panita kurban Idul Adha 1440 H agar selama pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar dapat menyediakan tempat-tempat sampah yang terpilah, terutama memisahkan sampah plastik yang merupakan sampah non-organik dengan sampah organik. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts