Sekayu, Sumselupdate.com – Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi terus menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) tentang pesta malam.
Aturan tersebut mengatur tidak boleh dilaksanakan pesta malam hari karena berpotensi menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang, penggunaan minuman keras, prostitusi serta tindak kejahatan lainnya.
Dalam kunjungan kerjanya di Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan, Jumat (23/03/2018), Beni mengatakan pesta malam saat ini telah menjadi pintu masuk peredaran narkoba yang merusak generasi muda, maka dari itu pesta malam tidak boleh lagi di wilayah Musi Banyuasin.
“Pemerintah tidak melarang bernyanyi, berkesenian, atau lelang tetapi membatasi waktunya sampai sore saja. Jangan sampai generasi penerus kita menjadi generasi geleng-geleng akibat narkoba,” jelasnya.
Ditambahkannya, jika masih ada yang menyelenggarakan pesta sampai malam hari maka akan dikenakan denda Rp50 juta dan kurungan penjara 6 bulan.
“Malam hari lebih baik kita isi dengan kegiatan keagamaan, saya bersama pak Dodi telah menyiapkan pesantren yang terletak di seberang kota Sekayu,” imbuhnya.
Menanggapi aspirasi masyarakat yang mengusulkan perbaikan jalan Desa Simpang Sari-Ulak Paceh dan renovasi ruang kelas SD Negeri Simpang Sari, Beni berjanji akan segera menyelesaikannya dengan menurunkan tim untuk memproses usulan sesuai dengan prosedur. (est)