Laporan: Mutaqim Alfarizi
Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Polres Empat Lawang melakukan Giat Focus Group Discussion (FGD), dalam rangka Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (harkamtibmas). Dalam kegiatan ini, larangan pesta malam dari Pemkab Empat Lawang bisa mengurangi resiko kriminalitas.
Kegiatan yang dimotori Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno ini, guna menjaga Kamtibmas di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.
Dikatakan Kapolres, kegiatan FGD ini muncul dari keinginan Bupati Empat Lawang untuk mewujudkan harkamtibmas yang kondusif, sampai kepelosok daerah guna mewujudkan empat Lawang MADANI.
“Kita ketahui bersama, peraturan yang dikeluarkan Bupati seperti pelarangan kegiatan malam merupakan kebijakan yang baik. Karena hal itu dapat menurunkan angka tindak kriminalitas bahkan tindak pidana,” kata Kapolres.
Tak ada pesta malam, otomatis mengurangi penjualan miras.
“Jadi kebijakan itu sangat baik dalam menekan angka kriminalitas,” ujarnya.
Helda berharap, kepada pemerintah mulai dari Kades, Camat, Polsek Jajaran juga Pol PP, dapat berperan dalam memberikan himbauan kepada masyarakat tentang kebijkan pemerintah larangan hiburan malam dan peredaran miras juga Narkoba.
“Kami harap kita mulai saat terjun langsung kepada masyarakat memberikan himbauan juga masukan untuk menjauhi tindakan kriminalitas yang dapat terjadi dipicu hal hal yang buruk seperti hiburan malam, 3C Narkoba,” ucapnya.
Sementara Bupati Empat Lawang H Joncik Muhamad menyampaikan, Kabupaten Empat Lawang itu yang dibutuhkan pertama itu yaitu rasa aman dan tentram, sehingga timbul rasa kesejaterahaan bagi masyarakat.
“Perasaan aman itu merupakan kebutuhan yang luar bagi masyarakat,” Bupati biasa disapa JM ini.
Suami Hj Hepy Safriani ini mengklaim, jika tindak pidana 3C di wilayah Kabupaten Empat Lawang ini sebenarnya sudah menurun dibanding beberapa tahun silam.
Hanya saja pada kasus sajam meningkat, karena membawa itu sudah menjadi budaya di Kabupaten Empat Lawang. Untuk itu harapannya melalui pihak terkait terus untuk mensosialisasikan larangan membawa sajam, karena sudah diatur dalam undang undang.
“Begitu juga dengan Kades untuk berkomitmen mengamankan desa nya masing masing. Karena tlitu merupakan salah satu tugas dan tangung jawab Kades,” imbuhnya. (**)











