Pemkab Muaraenim Berlakukan Jam Malam, Sanksi Jika Melanggar

Selasa, 8 Juni 2021
Kawasan Tamna Adipura Muaraenim pada malam hari/ Sumselupdate.com

Laporan Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com — Pemkab Muaraenim menerbitkan Surat Edaran Bupati Muaraenim pembatasan jam operasional malam. Hal ini disampaikan Pj Bupati Muaraenim H Nasrun Umar pada rapat koordinasi perkembangan terkini ‘updating’ penanganan pandemi Covid-19 bersama Forkopimda dan seluruh camat secara daring, Senin sore (07/06/2021) di Ruang Rapat Bupati Muaraenim.

Surat Edaran Bupati Muaraenim dengan nomor 443.1/16/BPBD/2021 tersebut mengatur jam operasional terhadap penyelenggaraan hajatan, tempat hiburan, tempat rekreasi, wisata kuliner malam, kafe, tempat karoke dan rumah makan di Kabupaten Muaraenim

Pj Bupati Muaraenim H Nasrun Umar menghimbau agar semua pihak dapat mematuhi edaran tersebut demi memutus mata rantai Covid 19.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat, khususnya penyelenggara tempat hiburan untuk menghentikan kegiatannya pada pukul 21.00 WIB. Dan juga kita menghimbau masyarakat luas agar memahami dan mematuhi surat edaran ini sehingga membatasi diri untuk tidak berkumpul melakukan aktivitas tidak produktif di malam hari,” tegasnya.

Lebih lanjut HNU, juga menekankan terhadap yang menyelenggarakan hiburan ataupun rumah makan dan sejenisnya yang tidak mematuhi ketentuan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Jika ada yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi. Oleh sebab itu kami menyerahkan penertiban melalui TNI, Polri, Pol-PP dan para petugas Satgas,” kata HNU.

Pemberlakuan jam malam ini, kata HNU, dikecualikan bagi tempat ibadah, kegiatan yang berhubungan dengan sembako, kesehatan maupun obyek vital lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Pj Bupati Muaraenim juga mengingatkan pentingnya peran serta Puskesmas sebagai hulu dari fasilitas pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu menurutnya, dalam masa pandemi ini, Puskesmas sebagai ujung tombak penanganan Covid-19 harus aktif, baik secara medis maupun melalui kegiatan kehumasan dengan mengedukasi masyarakat untuk taat menerapkan protokol kesehatan.

Dijelaskan HNU, bahwa Puskesmas yang berada pada masing-masing kecamatan harus dioptimalisasikan dalam pencarian dan penelusuran kasus Covid-19 serta gencar memberikan pemahaman kepada warga untuk preventif terhadap pandemi ini.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.