Jakarta, Sumselupdate.com — Besok, Rabu (14/2/2024), rakyat Indonesia akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengimbau agar seluruh pemilih hadir di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing sesuai dengan alamat KTP mereka.
Selain itu, Hasyim juga mengajak rakyat untuk tidak langsung pulang setelah mencoblos, melainkan tetap berada di TPS dan memantau proses penghitungan suara. Menurutnya, partisipasi rakyat dalam pemantauan penghitungan suara merupakan salah satu bentuk menjaga integritas pemilu.
“Pemungutan suara akan digelar di TPS-TPS pada pukul 07.00 sampai 13.00 atau jam 1 siang sesuai dengan waktu Indonesia timur, tengah dan barat,” kata Hasyim saat menyampaikan pidato menjelang pencoblosan Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Kedua, Hasyim mengajak seluruh rakyat untuk memantau secara langsung penghitungan suara seusia mencoblos. Partisipasi rakyat dalam pemantauan penghitungan suara merupakan salah satu bentuk menjaga integritas pemilu.
“Dalam rangka menjaga penghitungan suara berjalan sesuai prosedur, aturan dan juga ikut serta menjaga integritas penghitungan suara,” kata Hasyim.
Dia menuturkan, siapa pun dapat mendokumentasikan penghitungan suara di TPS. “Ini dalam rangka menjaga akuntabilitas, transparansi dan integritas pemilu,” ucap Hasyim.
Ketiga, dia mengingatkan rakyat untuk memastikan sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebelum memilih. Salah satu cara mudah untuk memastikan terdaftar dalam DPT, adalah dengan mengecek di laman KPU, yakni www.cekdptonline.kpu.go.id.
“Begitu kita akses, kemudian kita masukan nomor induk kependudukan (NIK), nanti akan muncul informasi, nama kita, terdaftar di TPS nomor berapa, dan di kelurahan/desa mana sesuai dengan alamat KTP kita masing-masing,” bebernya.
Di TPS, Hasyim mengungkapkan, akan disediakan, DPT, DPT tambahan untuk mencatat pemilih yang pindah memilih dan daftar pemilih khusus (DPK), untuk mencatat pemilih yang belum terdaftar di DPT.
“Setelah dimasukkan NIK, belum muncul nama, pemilih tetap dapat dilayani dengan cara menggunakan daftar pemilih khusus, yaitu pemilih datang, hadir ke TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing. Jadi pemilih masuk dalam kategori DPK yang belum terdaftar dalam DPT, masih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat di KTP,” pungkas Haysim.(**)