Pemilu 2024: Ini Tata Cara, Larangan, dan Sanksi Saat Mencoblos

Penulis: - Selasa, 13 Februari 2024
Para peserta mengikuti simulasi pemilihan yang digelar oleh KPUD Musi Banyuasin.

Palembang, Sumselupdate.com — Pemilu 2024 semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada hari itu, masyarakat akan menggunakan lima surat suara untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat mereka.

Sebagai pemilih, Anda harus mengetahui tata cara, larangan, dan sanksi saat mencoblos. Hal ini penting untuk menjaga hak dan kewajiban Anda sebagai warga negara. Berikut ini adalah beberapa poin yang perlu Anda perhatikan, yang bersumber dari laman KPU.

Bacaan Lainnya

Tata Cara Mencoblos

– Datang ke TPS sesuai nama yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

– Menyerahkan surat pemberitahuan (C6) dan KTP elektronik kepada petugas KPPS. Kemudian, antre untuk mencoblos dengan tertib.

– Periksa surat suara yang diberikan dan pastikan tidak rusak sebelum mencoblos.

– Selanjutnya, coblos dengan menggunakan paku yang sudah disediakan petugas di bilik suara.

– Lipat kembali kertas suara dan masukkan ke kotak suara.

– Celupkan satu jari ke tinta yang sudah disediakan petugas setelah mencoblos.

Larangan Saat Mencoblos

– Peserta dilarang membawa telepon genggam atau alat perekam ke dalam bilik suara.

– Dilarang melakukan kampanye atau memengaruhi orang lain untuk memilih.

– Tidak mendokumentasikan atau memublikasikan pilihan politik di media sosial.

– Membubuhkan tulisan atau mencoret surat suara.

Sanksi bagi Pelanggar Saat Mencoblos

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,

– Jika melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, maka akan dikenakan sanksi penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.

– Jika menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya agar tidak menggunakan hak pilih atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, maka akan dikenakan sanksi penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.

– Jika memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain, maka akan dikenakan sanksi penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.(bsc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait