Pemilik Shabu dan Ekstasi, Divonis 4 Tahun

Selasa, 16 Agustus 2016
Persidangan Terdakwa Sondri Kosasi

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Sondri Kosasi harus menjalani hukuman empat tahun penjara akibat terbukti bersalah menyimpan narkoba jenis shabu seberat 0,50 gram dan lima butir pil ekstasi.

Selain itu dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Subur Susetyo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 800 juta, subsider tiga bulan penjara.

Read More

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan atau pun menguasai narkotika golongan I bukan tanaman,” ujar Subur.

Sebagaimana menurutnya perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Mendapat hukuman minimal, bahkan satu tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septi, terdakwa langsung menyatakan menerima. “Saya terima,” ujar terdakwa setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.

Begitu juga dengan jaksa, meski putusan yang dijatuhkan tak sesuai dengan tuntutan, namun dirinya dengan cepat dan tegas menyatakan menerima putusan hakim.

Sehingga majelis hakim menyatakan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts