Pemilik Gudang Minyak BBM Ilegal yang Sebabkan Kebakaran di Kertapati Palembang Jalani Sidang Perdana

Penulis: - Jumat, 3 November 2023
Agus alias Uju menjalani sidang perdana dengan agenda keterangan saksi dan keterangan terdakwa di PN Palembang, Kamis (2/11/2023).

Palembang, Sumselupdate.com – Akibat ulahnya menampung BBM ilegal dan menyebabkan kebakaran, Agus alias Uju harus menjalani sidang perdana dengan agenda keterangan saksi dan keterangan terdakwa di PN Palembang, Kamis (2/11/2023).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui langsung oleh Ketua PN Palembang, Dadi Rachmadi SH MH, JPU Kejari Palembang Dwi Indayati, menghadirkan tiga orang saksi

Bacaan Lainnya

Salah satu saksi dari kepolisian mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa gudang minyak ilegal yang berlokasi di Jalan H. Sarkowi Basar Rt 21/Rw. 5 Kel Keramasan Kertapati Kota Palembang telah terbakar

“Mendapatkan informasi tersebut tim kepolisian langsung meluncur ke TKP, benar sekali kebakaran terjadi di gudang penampungan minyak ilegal milik terdakwa Agus yang disebabkan oleh percikan api dari mesin sedot minyak,” kata saksi

Saksi juga menjelaskan bahwa minyak tersebut diperoleh terdakwa dari Sekayu dicampur dengan minyak dari hasil meng-erit (membeli secara berulang kali –red) dari SPBU.

Baca Juga: Tegas! JPU Tetap Pada Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat Sebidang Tanah yang Jerat Dewi Eriani

Sementara itu terdakwa mengakui minyak ilegal dari Sekayu dicampur dengan minyak dari hasil mengerit dari SPBU di Palembang

Terdakwa juga menceritakan awalnya ia menyewa lahan tersebut untuk membuka usaha jual beli minyak dengan cara meng-erit dari SPBU, namun pada 24 Agustus terjadilah kebakaran.

Saat terjadi kebakaran sopir truk kabur menyelamatkan diri dan meninggalkan mobil.

“Jadi baru beberapa hari saya buka usaha tersebut terjadilah kebakaran, bahkan sewa saja belum dibayar yang mulia,” jelas terdakwa di sidang kemarin.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Ambil Alih Pengelolaan KIR, Dishub Palembang Lost Potensi Rp6 Miliar

Dirinya juga mengatakan, dari hasil usahanya dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.000 per liter.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tanggal 24 Agustus 2023 terdakwa melakukan kegiatan mengelola minyak dengan cara melakukan penampungan atau penyimpanan bahan bakar minyak menggunakan mobil dan sepeda motor.

Kemudian kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mencampur bahan bakar minyak pertalite dari SPBU dicampur dengan bensin putih dari masyarakat Sekayu.

Saat melakukan pencampuran minyak sekitar pukul 04 00 WIB, terdakwa melihat percikan api dari instalasi listrik dekat pos, lalu dengan cepat menjadi api langsung menyambar tanah bekas pencampuran bensin tersebut

Kemudian api tersebut semakin membesar dan menjalar ke seluruh lokasi sehingga menyebabkan kebakaran besar.

Setelah api tersebut berhasil dipadamkan terdakwa melihat barang barang berupa 9 buah drum besi kosong, 12  buah bak penampungan baby tank, 3 buah mesin pompa air, 1 buah mesin sedot air serta lingkungan dan rumah masyarakat sekitar ikut hangus terbakar.

Selanjutnya terdakwa bersama pemilik lahan Amitabacan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 40 angka  ke-8 Undang- undang Republik indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 KUHPidana. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.