Pemilik 27,29 Gram Ganja Divonis 7 Tahun

Selasa, 19 Februari 2019
Terdakwa menjalani persidangan.

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun terhadap Hartono alias Tono (21) terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 27,29 gram.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (19/2/2019), terdakwa juga dihukum membayar denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Read More

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Toch.

Putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU M Fajar Dian Prawitama yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas putusan ini penasehat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa diamankan petugas Dit Reserse Narkoba Polda Sumsel di Jalan Camat II, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kepala, Kabupaten Banyuasin, pada 8 Oktober 2018 silam.

Saat digeladah, terdakwa kedapatan memiliki enam paket narkoba jenis ganja yang dibungkus koran seberat 27,29 gram di saku sebelah kiri jaket yang dipakainya. Dari pengakuan terdakwa narkoba itu ia dibeli dari A (DPO) Rp460 ribu.

Setelah itu, terdakwa kembali ke rumahnya dan membagi barang haram tersebut dalam enam paket yang dibungkus kertas koran dan rencananya bakal diedarkan di sekitar lokasi rumahnya.

Namun, keesokan harinya terdakwa berhasil diringkus petugas yang melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli barang haram tersebut. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts