Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti memiliki ganja seberat 14,65 gram, Fikriyadi alias Godol (33) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama delapan tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (2/8).
Menurut JPU Riniyati Karnasih, perbuatan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I jenis tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain itu jaksa juga menuntut agar terdakwa dihukum pidana denda sebesar Rp. 800 juta, atau bila tidak dibayar diganti dengan enam bulan penjara.
Usai JPU membacakan tuntutan, majelis hakim diketuai Firman Pangabean memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Dari fakta persidangan disebutkan terdakwa ditangkap di Jalan Letnan Simanjuntak, Lorong Bambu Kuning, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang, pada 2 Mei lalu. (pto)











