Pemerintah Upayakan E-Voting di Pemilu 2019

Selasa, 30 Agustus 2016
e-voting (ilustrasi)

Jakarta, Sumselupdate.com – Pemerintah masih mengkaji pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2019 menggunakan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pada pelaksanaan pemilu 2019 pemerintah memang menghendaki adanya sistem e-voting.

“Makanya saat ini Kemendagri mendorong target perekaman KTP Elektronik (KTP El) selesai 30 September ini, karena untuk perisiapan e-voting 2019,” kata Tjahjo, belum lama ini.

Wacana tersebut masih dibahas dalam rapat tingkat kementerian Kordinator Politik Hukum dan Kemanan (Kemenkopolhukam).

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo mengatakan, pelaksanaan evoting ini memang awalnya juga menjadi masukan dari masyarakat saat uji publik RUU Pemilu.

“Harapannya begitu (penerapan e-voting pada Pemilu 2019). Itu tambahan isu dalam RUU Pemilu. Untuk memasukkan pelaksananaannya melalui e-voting,” ujar Soedarmo, Senin (29/8).

Pemerintah, kata dia, tetap akan berupaya untuk memberlakukan kebijakan tersebut. Namun, hal itu masih wacana dan masih menunggu keputusan resminya.

Dengan e-voting, menurutnya, potensi kecurangan-kecurangan dalam proses pemungutan dapat diminimalisir. “Lebih efisien, efektif, lebih cepat hasilnya dan lebih akurat,” ucapnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie berharap agar pemerintah tidak takut menggunakan e-voting. Meski begitu, dia mengingatkan agar e-voting diatur dalam undang-undang.

“Agar tidak ada yang melanggar. Kalau sudah diputus, otomatis harus dijabarkan teknisnya. Teknologi itu jangan ditakuti,” kata Jimly.

Dia mengakui bahwa e-voting tetap memiliki kekurangan. Namun, lanjutnya, e-voting sangat efisien ketimbang pemungutan suara dengan cara pencoblosan atau pencontrengan.

“Kekurangan yang timbul oleh teknologi itu ada sistem koreksinya, dibanding masalah yang kita warisi jikalau tidak mau menggunakan teknologi,” ujarnya.

Ketua KPU Juri Ardiantoro menyambut baik wacana e-voting ini. Meski begitu, menurutnya, butuh persiapan panjang dan matang sebelum e-voting diterapkan.

“Implementasinya tidak mudah karena hasil kajian kami itu butuh waktu persiapan yang panjang mengingat Indonesia kan punya pemilih terbesar di dunia dalam satu hari pemilu,” kata Juri.

Sebelumnya, wacana e-voting mengemuka sejalan dengan rencana revisi paket UU Pemilu, yakni UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15/2014 tentang Penyelenggara Pemilu, yang telah masuk dalam prolegnas 2016.

Saat ini pembahasan pemerintah mengenai penyederhanaan tiga UU Pemilu tersebut masih berada di tingkat Kemenkopolhukam, dengan rapat pertama telah dilaksanakan pada Kamis (25/8).

Selanjutnya, hasil akhir rapat koordinasi tersebut kelak akan dijadikan masukan untuk dibawa pada rapat terbatas (Ratas) yang akan dihadiri Kepala Negara dan sejumlah menteri di Istana, dimana penyusunan draft RUU itu akan memasuki tahap finalisasi. (lip/shn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.