Pemerintah Dinilai Lari dari Tanggung Jawab Selesaikan Kasus Munir

Selasa, 21 Februari 2017
Suciwati istri mendiang Munir

Jakarta, Sumselupdate.com – Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, berbelitnya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk mempublikasikan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir menunjukkan ketidakmauan pemerintah untuk menuntaskan kasus yang telah terjadi selama dua belas tahun.

“Hanya menjadi dalih kekuasaan lari dari tanggungjawabnya untuk menyelesaikan kasus Munir,” kata Al Araf melalui pesan singkat, Selasa (21/2/2017) dikutip dari laman Kompas.com.

Read More

Kemensetneg memiliki tanggung jawab mempublikasikan dokumen TPF Munir kepada publik berserta alasan tidak mempublikasikannya selama ini.

Kewajiban itu didasari oleh putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016.

Namun, Kemensetneg mengajukan keberatan atas putusan KIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan alasan tidak memiliki dan mengetahui keberadaan dokumen tersebut.

Majelis hakim PTUN mengabulkan keberatan Kemensetneg dan membatalkan putusan KIP.

Menurut Al Araf, berbelitnya publikasi dokumen TPF Munir tidak perlu terjadi jika pemerintah memiliki kemauan politik dalam menyelesaikan kasus tersebut.

“Persoalan dokumen dibuka kepada publik adalah sebuah keharusan karena telah ditegaskan dalam Perpres pembentukan TPF Munir. Sementara dokumen yang tidak dimiliki Setneg kan sudah di serahkan Sudi Silalahi ke Setneg kembali,” ucap Al Araf.

Selain itu, Al Araf menyebutkan, dokumen TPF Munir juga dimiliki oleh Kejaksaan dan Kepolisian. Oleh karena itu, lanjut dia, sangat mudah bagi Kemensetneg untuk mendapatkan dokumen TPF Munir. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts