Palembang, Sumselupdate.com-Ketua Majelis Hakim Paul Marpaung, SH, MH, menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun penjara terhadap Priamos, terdakwa pembuhuhan terhadap korban yang merupakan rekan kerjanya Ahmad Yoga di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai yang memberatkan terdakwa Priamos terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 338 yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara menurut majelis hakim yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai dua anak yang masih kecil dan menjadi tulang punggung keluarga.
“Terdakwa Priamos terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 338 yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mengadili terdakwa dengan pidana selama 13 tahu penjara,” ujar majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA, Selasa (22/9/2020).
Setelah mendengarkan vonis dari majelis haki, terdakwa Priamos didampingi kuasa hukumnya Daud Dahlan dan A Rizal langsung menerima vonis tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Martha, SH, menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. (Ron)











