Pembubaran HTI Jadi Perhatian Publik

Senin, 8 Mei 2017
Hizbut Tahrir Indonesia

Jakarta, Sumselupdate.com – Rencana pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HT), Senin (8/5/2017) siang, sontak menjadi perhatian publik.

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali.

Read More

“Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/4/2017).

Yusril mengatakan, dalam sidang di pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan oleh pemerintah diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan. Keputusan pengadilan negeri itu pun dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan Pasal 59 dan 69 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), jelasnya, ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat suku agama ras dan antargolongan (SARA), melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Atas dasar itu, lanjutnya, ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut. Kendati demikian, dia mengingatkan, pemerintah harus bersikap hati-hati dengan lebih dahulu menempuh langkah persuasif, sebelum mengambil langkah hukum pembubaran HTI.

“Langkah hukum itupun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI,” tutur ,” tutur pakar hukum tata negara ini.

Hal senada disampaikan  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Ashidiqie, yang mengatakan bahwa langkah yang dapat dilakukan pemerintah untuk membubarkan HTI adalah membawanya ke pengadilan. Cara tersebut, lanjut dia, sekaligus memberi ruang kepada publik untuk mengetahui tentang mana yang boleh dan tidak, serta memberi kesempatan bagi pemerintah dan HTI berdebat mengenai mana yang benar dan salah.

“Mengapa perlu masyarakat dididik tentang mana yang boleh dan yang tidak karena HTI ini sudah bertahun-tahun tidak diapa-apakan,” ujar Jimly, seperti dilansir sindonews.com.

Dia menilai persoalan ini harus dibawa ke pengadilan untuk meminimalisasi persepsi negatif di masyarakat seolah-olah umat Islam berhadap-hadapan dengan negara. Ia pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi rencana pemerintah ini. “Masyarakat harus tenang. jangan emosi dan mispersepsi. Jangan identikkan HTI dengan keseluruhan umat Islam,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritisi sikap pemerintah yang membubarkan HTI secara sepihak. Menurutnya, pembubaran suatu ormas harus melalui proses pengadilan dan pemerintah tidak perlu turun tangan dengan cara seperti itu.

“Menggungat pembubaran HTI? Ya bisa saja, pemerintah boleh melakukan gugatan tapi tidak boleh melakukan pembubaran tanpa proses pengadilan. Jadi harus melalui proses peradilan. Ya silakan saja nanti HTI akan mempersiapkan gugatan, sekaligus pasti ada gugatan ganti rugi kan,” kata Fahri di Gedung DPR, Senin (8/5/2017).

Menurut Fahri, pembubaran suatu ormas tidak bisa dilakukan dengan cepat karena ada proses yang harus dilalui. Untuk itu, dia menilai, pemerintah telah gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai fasilitator sosial karena mengambil kebijakan demikian. Fahri mengaku, memiliki banyak perbedaan pendapat dengan HTI mengenai cara pandang dan keyakinan dalam melihat anatomi persoalan berdasarkan sejarah, tapi dirinya menikmati perdebatan itu karena bagian dari dinamika masyarakat.

Komnas HAM juga berpendapat pembubaran HTI harus melalui pengadilan. Selain itu, lembaga ini juga mengingatkan bahwa kebebasan berorganisasi merupakan hak.konstitusional warga yang mesti difasilitasi Negara.

“Kebebasan berkumpul, berserikat, berorganisasi, menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara. Negara harus memfasilitasi hak tersebut,” kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, dalam rilisnya, Senin (8/5/2017).

Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi langkah pemerintah yang akan membubarkan HTI.

“Itu langkah yang tepat karena HTI terbukti merongrong keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan hendak mengganti Pancasila dengan khilafah,” kata Ketua PBNU Robikin Emhas dalam siaran persnya, Senin.

Menurut dia, HTI merupakan organisasi yang jelas bertentangan dengan ideologi Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh karena itu, lanjut dia, organisasi apapun yang berusaha mengganti Pancasila hendaknya dilarang dan dibubarkan. Untuk itu, PBNU menyampaikan terima kasih dan mendukung penuh kebijakan tersebut. Dia berharap para aktivis dan simpatisan HTI dikelola dan dibina agar tidak menjadi liar dan tidak melakukan tindakan-tindakan radikal.

Apresiasi senada disampaikan PP Gerakan Pemuda Ansor atas ketegasan pemerintah dalam membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Bagi GP Ansor, semua bentuk dan upaya-upaya merongrong dan mengganti Pancasila dan NKRI harus dilawan, baik secara hukum oleh negara maupun secara sosial oleh masyarakat,” kata Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas, yang juga disampaikan melalui keterangan tertulisnya, hari ini. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts