Pemangkasan Batas Tarif di Balik Penerbangan Transit Rp 20 Jutaan

Jumat, 31 Mei 2019
Ilustrasi

Jakarta, sumselupdate.com – Harga tiket pesawat di agen travel online ada yang tembus di atas Rp 20 jutaan. Mahalnya harga tiket ini karena pesawat tidak terbang langsung ke tempat tujuan melainkan transit dulu di kota lain. Itu sama saja penumpang membeli tiket untuk lebih dari satu penerbangan.

Berkaitan dengan fenomena transit ini, Pakar penerbangan Alvin Lie menilai karena maskapai memang mengurangi bahkan menghentikan rute-rute penerbangan yang dianggap tidak menguntungkan.

Imbasnya, masyarakat harus menempuh perjalanan memutar dengan transit di beberapa lokasi yang justru bikin tarif jadi mahal.

“Maskapai mengurangi frekuensi atau menghentikan beberapa rute yang tidak menguntungkan atau sepi penumpang,” katanya kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (30/5/2019).

Advertisements

Alvin melanjutkan, dipangkasnya beberapa rute penerbangan oleh maskapai imbas dari kebijakan baru mengenai tarif batas atas (TBA) yang dipangkas hingga 16%. Pemangkasan TBA itu memaksa maskapai harus lebih efisien, salah satunya dengan menutup rute tak menguntungkan.

“Dampak langsung dari keputusan Menhub menurunkan TBA. Untuk mencapai titik impas, maskapai harus raih tingkat keterisian pesawat (Load Factor/LF) hingga 80-90%. Naik dari dulunya 65-70%. Jika tidak mencapai LF tersebut, airlines rugi,” jelasnya.

Tiket pesawat yang tembus di atas Rp 20 jutaan itu terjadi pada penerbangan kelas bisnis. Alvin menerangkan harga tiket kelas bisnis memang tidak diatur oleh pemerintah, yaitu tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).

Yang diatur oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan adalah tiket pesawat kelas ekonomi. Jadi untuk kelas bisnis memang mengikuti mekanisme pasar. Itu juga salah satu faktor yang membuatnya menjadi mahal.

“Pemerintah mengatur TBA dan TBB hanya untuk kelas ekonomi rute domestik. Kelas bisnis bebas mengikuti mekanisme pasar, rute internasional juga. Bebas mau banting-bantingan atau saling bunuh sesuai mekanisme pasar,” tambahnya. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.