PALI, Sumselupdate.com
Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi kembali berhasil meringkus pemalak yang kerap meminta, memaksa, dan terkadang sampai memeras para sopir angkutan batubara yang melintas.
Sasaran petugas kali ini Supriyanto alias Ucup (31), warga Desa Dusun III, Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Pelaku diamankan Reskrim Polsek Talang Ubi dibawah komando Ipda Rusli karena perbuatannya yang melakukan pemalakan.
Ucup diamankan setelah melakukan perampasan barang milik Aswandi, supir angkutan batubara pada Minggu malam (14/2) sekitar pukul 19:00.
Pada saat kejadian, pelaku Ucup melakukan penghadangan terhadap kendaraan truk batubara milik Aswandi yang sarat muatan sambil mengacungkan kayu.
Setelah kendaraan itu berhenti, Ucup langsung merampas barang milik korban berupa dompet berisi uang Rp150 ribu, SIM B1, dan satu buah handphone merek Nokia.
Sebelum kejadian, pelaku sempat ditegur oleh Tono, yang bekerja sebagai Pembantu Keamanan (PK) Hauling batubara milik PT Energate Prima Indonesia (EPI) yang mendapat laporan bahwa pelaku Ucup sedang melakukan pemalakan terhadap sopir angkutan batubara.
Tetapi teguran Tono tidak digubris malah mengusir Tono dan terus meminta uang dengan paksa kepada sopir-sopir angkutan batubara yang melintas.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto, SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli mengatakan, perbuatan Ucup sudah terbilang curas.
“Perbuatan pelaku ini bukan lagi pemalakan, tetapi sudah termasuk pencurian dengan kekerasan. Karena melakukan perampasan milik korbannya sambil mengancam dengan kayu,” terangnya, Senin (15/2).
Dijelaskannya, penangkapan pelaku pada malam Senin (15/2) sekitar pukul 00:15 di Jalan umum antara Desa Sinar Dewa dengan Talang Sebane Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, setelah sebelumnya mendapat laporan korban dengan bukti LP / B/ 41 / II / 2016 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 14 Februari 2016.
“Kita bergerak cepat begitu mendapat laporan, dan benar saja pelaku masih berada di TKP dan sedang melakukan pemalakan di jalanan terhadap supir-supir. Dalam penangkapan itu,kita amankan juga barang bukti berupa satu buah handphone merek Nokia,1 buah handphone merek Mito dan satu buah dompet warna cokelat,” jelasnya.
“Kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, hukumannya jelas, yaitu di atas tujuh tahun penjara,” kata Janton. (adj)