PALI, Sumselupdate.com – Dua bandar judi dadu guncang disergap aparat Polsek Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) saat melakukan operasi Balak Musi 2019.
Kedua pelaku yakni, Piran (36) warga Dusun I, Desa Suka Damai, Kecamatan Talang Ubi dan Ledi (53) warga Dusun II, Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, pada Rabu (25/9) malam.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada perjudian dadu guncang saat acara hajatan di Dusun I, Desa Sukamanis, Kecamatan Tanah Abang,” ujar Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni SH, Kamis (26/9/2019).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggerebekan para pemain atau pemasang taruhan melarikan diri. Namun kedua bandar tidak dapat berkutik sehingga dapat diamankan,” tambahnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa dua set alat judi dan sejumlah uang tunai diamanakan guna pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkasnya. (adj)











