Bandung, Sumselupdate.com – Pengurus Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX dan Peparnas XV 2016 turut berbelasungkawa atas meninggalnya pelatih cabang olahraga menembak kontingen Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Sebastian Laksawana, Sabtu (24/9/2016) pagi di Bandung karena sakit.
PB PON juga mengucapkan banyak terima kasih atas dedikasi almarhum yang ikut menyukseskan PON XIX 2016 dengan membina atlet DI Yogayakarta untuk meraih prestasi di kegiatan yang sedang berlangsung ini.
Atas musibah yang menimpa pelatih itu, PB PON melalui asuransi BNI Life akan memberikan santunan sebesar Rp25 juta yang akan diberikan kepada kontingen atau pihak keluarga.
Untuk meringankan kontingen DI Yogayakarta, PB PON juga akan membantu pemulangan jenazah ke Yogyakarta, melalui Lion Air Cargo dengan No. 990.497.127.03 tanggal 24 September 2016.
Ketua Umum PB PON XIX 2016 Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menyatakan duka citanya atas kabar ini.
“Musibah ini tentunya bukan hanya mengagetkan kontingen Yogyakarta, tetapi semua peserta dari provinsi lain dan PB PON sendiri ikut berduka atas musibah yang menimpa pelatih DIY,” kata dia.
Belajar dari peristiwa ini, Aher berpesan kepada semua anggota kontingen peserta PON XIX dan Peparnas XV 2016 agar segera memeriksakan diri ke rumah sakit terdekat jika memang mengeluhkan sakit.
“Semua rumah sakit di Bandung buka selama 24 jam dan PB PON berharap tidak ada lagi musibah yang terjadi lagi saat penyelenggaraan PON berlangsung,” sebut dia.
Kepada kontingen DI Yogyakarta, Aher berharap, stidak larut dalam kesedihan berkepanjangan dan diharapkan dedikasi, semangat juang almarhum selama melatih untuk melahirkan atlet berprestasi di PON, menjadi pelecut bagi atlet DI Yogyakarta di cabang olahraga lain untuk meraih medali atau prestasi selama sisa waktu penyelenggaraan PON XIX 2016.
PB PON XIX / Peparnas XV 2016 Jawa Barat menaruh perhatian besar terhadap perlindungan seluruh panitia dan anggota resmi kontingen peserta gelaran akbar nasional ini dengan bekerjasama dengan BNI Life Insurance untuk proteksi kesehatan dan asuransi jiwa selama penyelenggaraan berlangsung. (tra)