Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Satu pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) yang ditembak mati di perbatasan Sumatera Selatan (Sumsel)-Jambi, Sei Sembilang, Kabupaten Banyuasin, Senin (27/6/2022). diringkus Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Tersangka pembunuhan disertai perampokan itu adalah Samsudin (60), warga Dusun Muara Merang, Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba).
Pelaku diciduk petugas di tempat kakak pelaku di Bayung Lencir Muba pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebagaimana diketahui jasad pasutri Somad (40) dan Ida (40), warga Sei Sembilang, Sungsang IV, Banyuasin ditemukan warga setelah tiga hari dari peristiwa penembakan yang dilakukan para pelaku pada Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Jasad kedua korban ditemukan terpisah. Korban Ida ditemukan berada dalam rumah, sementara Somad, baru ditemukan setelah dilakukan pencarian oleh warga berada di dalam rawa-rawa.
Belakangan diketahui jika pasutri itu merupakan pengusaha kayu di daerah Sungai Paku Pendek, tinggal jauh dari pemukiman warga dan di tengah kebun.
Saat dimintai keterangan, diketahui ada tiga pelaku dalam peristiwa penembakan tersebut. Di mana sebelum melakukan penembakan terungkap bahwa pelaku sempat disajikan kopi dan mengobrol dengan korban.
“Pas Somad keluar rumah. Teman saya AL sudah membuntuti dari belakang dan langsung menembak korban,” kata tersangka Samsudin.
Selain itu antara pelaku dan korban rupanya saling mengenal jauh sebelum peristiwa, korban Somad merupakan bos dari pelaku Samsudin bekerja sebagai sauwmil.
“Saya mau pinjam uang, tapi tidak dikasih. Malah saya dihina, sakit hati saya,” ujar Samsudin saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel, Senin (27/6/2022).
Dari pengakuanya, Samsudin melakukan aksi keji tersebut bersama dengan dua rekannya yang kini menjadi buronan polisi.
“Bukan saya yang nembak pertama, tapi teman saya AL (DPO), karena dia yang punya senpi,” ucapnya.
Tak cukup menghilangkan nyawa, Samsudin bersama kedua rekannya, AL (DPO) dan BL (DPO) juga membawa kabur sejumlah harta korban.
Di antaranya uang tunai sebesar Rp1 juta yang kemudian mereka bagi tiga, satu unit handphone, dan satu sepeda motor, selain itu, ketiga korban juga mencuri kalung, gelang, dan cincin milik Ida. (**)