Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Arisman (45), pelaku pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus akhirnya berhasil diamankan Unit Pidum Polrestabes Palembang di tempat persembunyiannya di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa (11/5/2022) malam.
Dalam pelariannya, ternyata pelaku mencoba mengelabui petugas dengan mengubah warna rambutnya.
Di mana semula berwarna kekuningan, diubahnya menjadi warna hitam dengan potongan pendek.
Ditemui Sumselupdate.com di Unit PPA Polrestabes Palembang, Rabu (11/5/2022) pagi, tersangka Arisman mengungkapkan jika sengaja mengubah rambutnya tersebut guna mengelabui orang yang mengenalnya dan petugas.
Dengan menggunakan kaos putih dan dikawal petugas, pelaku tersebut digiring ke ruangan riksa PPA Polrestabes Palembang.
Pria yang berkerja sebagai buruh serabutan di Sekip Jaya Palembang ini mengaku dulu pernah jadi korban oral seks juga.
“Dak pernah saya nonton film porno, tapi dulu pernah jadi korban saat kecil yang ngelakukannya saudara saya sendiri,” ujar pelaku di hadapan polisi.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut selain pernah menjadi korban, dirinya juga mengaku tak ada perempuan yang suka terhadap dirinya, sehingga itu menjadi alasan pelaku melakukan oral seks terhadap korban.
“Kalau melakukannya ini sering lebih dari tiga kali, aku lakuin mulai dari bapaknya masih hidup tahun 2006 sampe sekarang, baik itu di rumah korban maupun di luar rumah,” jelas pelaku.
Arisman menambahkan antara dirinya dan ayah korban memiliki kedekatan emosional yang sangat dekat, bahkan menganggap dirinya seperti saudara sendiri.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan sudah mengamankan tersangka di daerah PALI.
“Tersangka setelah dilakukan penyelidikan diketahui bersembunyi di rumah saudara di daerah PALI. Anggota Pidum dan Tekab 134 langsung menjemput tersangka di sana dan membawanya langsung ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku,” kata Kompol Tri Wahyudi.
Dari pengakuan pelaku memang dirinya sudah sering melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (**)











