Pelaku Sadap Akun Mobile Banking Telah Beraksi Tiga Tahun dan ‘Curi’ Nasabah Bank Miliaran Rupiah

Senin, 30 Januari 2023
Pelaku telah diamankan polisi.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Dari hasil pemeriksaan terhadap Eko Jaya Saputra (29), tersangka penipuan online yang ditangkap opsnal Tipidter Polres Jembrana yang di bantu Opsnal Subdit Jatanras Polda Sumsel rupanya telah beroperasi selama tiga tahun dengan keuntungan miliaran rupiah.

Polisi menyebut, tersangka Eko beraksi dihutan tak jauh dari kediamannya di Desa Lebung Gajah, Kecamatan Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Bahkan dalam melancarkan aksinya tersangka disebut membangun sebuah pondok di tengah hutan.

Advertisements

Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihandinika menyebut modus dari oelaku yakni dengan mengirim kode OTP terhadap calon mangsanya.

“Dimana kode OTP, itu dimanfaatkan tersangka untuk menyadap akun mobile banking korban,” jelasnya.

Dihadapan polisi tersangka Eko mengaku melancarkan aksi penipuan online ini sudah kurang lebih tiga tahun atau semenjak 2019.

“Kurang lebih sudah Rp1,7 miliar yang saya dapat,” jelasnya

Uang sebanyak itu diakui Eko digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, namun juga untuk membeli barang barang mewah.

“Uang saya habiskan untuk kebutuhan hidup sehari hari, termasuk membeli mobil,” jelasnya.

Diketahui barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel samsung galaxy Z Flip 3 satu unit kendaraan roda 4 merk mitshubisi Pajero sport warna putih dg Nopol yg terpasang BG 3322 EL.

Diberitakan sebelumnya, Opsnal subdit Jatanras polda sumsel bersama dengan opsnal reskrim Polres Jembrana Bali berhasil tangkap satu orang pria asal tulung selapan pelaku penipuan online berkedok pegawai bank BRI.

Pelaku adalah Eko Jaya Saputra (29) merupakan warga asal kelurahan Lebung Gajah Kecamatan. Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Eko ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (28/01) dipersembuyiannya di Desa Tanjung kodok Kec. Tulung selapan Kab. OKI.

Tak tanggung tanggung kasus penipuan online yang dilakukan tersangka, korban atas nama Hendrik Salim warga asal kabupaten Jembrana, provinsi Bali mengalami penipuan senilai Rp798 juta. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.