Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Istri Bos Suku Cadang Motor di Banyuasin Ternyata Residivis Kasus Asusila Anak

Writer: - Kamis, 1 Agustus 2024
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, SIK didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, SIK dan Kanit 3 AKP Novel Siswa, SH, saat jumpa pers, Kamis (1/8/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Rizaldi (29) tersangka perampokan disertai pemerkosaan terhadap istri bos toko suku cadang sepeda motor di Kabupaten Banyuasin, ternyata residivis kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka ini merupakan tersangka pencabulan anak dihukum 2 setengah tahun dan bebas pada 2007 lalu,” ucap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, SIK didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, SIK dan Kanit 3 AKP Novel Siswa, SH, saat jumpa pers, Kamis (1/8/2024).

Read More

Diungkap Anwar, Rizaldi yang kesehariannya merupakan tukang cuci sepeda motor ini ternyata merupakan tetangga dari korban. “Saat kejadian suami korban tidak di TKP,” ucapnya.

Dalam aksi perampokan disertai pemerkosaan ini tersangks berhasil membawa kabur uang senilai Rp22 juta dan satu buah ponsel milik korban.

Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa baju kaos dan celana pendek yang digunakan saat beraksi, parang bergagang besi, dan satu buah ponsel.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan.

“Sementara terkait dugaan pencabulan ini kita membutuhkan alat bukti lain, dan ini sedang didalami,” ucap Anwar.

Sebelumnya, tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana perampokan yang disertai dengan aksi pemerkosaan terhadap seorang istri dari pemilik usaha toko suku cadang motor.

Peristiwa perampokan ini terjadi di sebuah rumah toko (ruko) yang berada di Jalan Lintas Palembang-Betung Kilometer 16, Kelurahan Tanah Mas, Talang Kelapa, Banyuasin, pada Minggu (16/5/2024) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelakunya Rizaldi (29), warga -alembang Betung Kilometer 16, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Dia ditangkap Tim Opsnal 2 Subdit Jatanras Polda Sumsel Pimpinan Kanit AKP Novel Siswandi SH dan Panit Iptu Teddi Bharata SH saat pelaku berada di Jalan Lintas Merapi Timur, Desa Asam Kelat, Kabupaten Lahat pada Jum’at (19/7/2024).

Modusnya aksi perampokan yang dilakukan oleh Rizaldi ini dilakukan saat toko tersebut dalam kondisi tertutup

Rizaldi masuk kedalam melalui pintu belakang dengan membawa senjata tajam jenis parang. Saat pelaku ini masuk didalam ruko tersebut hanya ada korban KSK (57) seorang diri.

Kemudian, dengan cara mengancam akan melukai korban, kemudia pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tambang yang kemudian disekap didalam kamar mandi.

Setelah korban disekap, pelaku mulai menggeledah toko dan berhasil mengambil uang yang berada dalam laci korban termasuk uang yang berada di dompet korban dan handphone korban.

Tak puas hanya dengan merampok, Rizaldi juga melampiaskan birahinya dengan membawa korban ke lantai dua kemudian memperkosanya.

Namun di tengah aksi bejatnya itu, suara pintu rolling door dibuka oleh suami korban yang baru pulang itu, mengejutkan pelaku yang segera kembali memakai celana dan berupaya kabur.

Di situasi yang mencekam, pelaku yang lalai, membuat  korban berhasil kabur dan berlari ke lantai satu sembari berteriak rampok dan menemui suaminya. Sementara itu, pelaku juga berhasil kabur dari TKP. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts