Pelaku Penusukan Polisi Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 23 Desember 2021
Sidang pelaku penusukan terhadap anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang sempat viral di Media Sosial.

Palembang, Sumselupdate.com – Masih ingat pria yang lakukan penusukan terhadap anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang sempat viral di Media Sosial, pelaku bernama M Irsyad (31) dituntut JPU Kejati Sumsel, 6 tahun penjara.

Hal ini terlihat saat sidang berlangsung di PN Palembang, yang diketahui hakim Toch Simanjuntak SH MH, Kamis (23/12/2021).

Dalam tuntutannya yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH MH, menyatakan bahwa terdakwa M Irsyad dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana, dengan sengaja melukai pejabat negara saat menjalankan tugas.

“Bahwa terdakwa M Irsyad terbukti secara sah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 356 ke-2 KUHP, menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” tegas JPU.

Advertisements

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya bakal mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang selanjutnya.

Diketahui, dalam dakwaan penuntut umum, aksi nekat terdakwa M Irsyad alias Umar Khalid ini terjadi pada sekira bulan Juni 2021 lalu, saat itu terdakwa diduga berencana melakukan pembunuhan serta membawa kabur senjata api (Senpi) milik polisi.

Untuk itu, terdakwa pun masih dalam waktu tersebut berkeliling mencari sasaran anggota polisi yang sedang bertugas di jalan raya Palembang dengan melihat apakah polisi tersebut membawa senpi atau tidak.

Dengan menumpang angkot, terdakwa pun melihat korban polisi bernama Redho sedang bertugas di pos polisi simpang Jalan Angkatan 66 Palembang.

Terdakwa pun berpura-pura menanyakan kepada korban polisi alamat rumah sakit Bunda, saat akan menunjukkan alamat, terdakwa M Irsan pun langsung menusuk korban dengan senjata tajam jenis pisau yang telah disiapkan sebelumnya oleh terdakwa.

Korban Redho pun sempat melakukan perlawanan dengan terdakwa, yang hendak merampas senpi milik korban.

Akibatnya, korban Redho pun mengalami luka tusuk beberapa kali dibagian punggung dekat leher, sehingga korban pun terpaksa dilarikan kerumah sakit.

Usai ditangkap oleh tim Jatanras, terdakwa tersebut dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang Kompol Abdullah menerangkan, ketika diringkus, terdakwa M Irsyad mengaku sebagai teroris. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.