Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Imigrasi kelas satu Palembang Kamis (23/12/2021) mendeportasi warga negara Sudan, Afrika, yang menyalahgunakan izin masuk ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan warga negara asing tersebut ialah Amy yang menyalahgunakan perizinannya.
“Penyalahgunaan perizinan di mana yang bersangkutan mengantongi izin atau visa kunjungan dan kita dapati ia bekerja dan digaji juga sama pihak yayasan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis(23/12/2021).
Lebih lanjut ia menuturkan, seharusnya warga negara asing tersebut menggunakan visa kerja bukan visa kunjungan dan berdasarkan pemeriksaan, Amy sudah bekerja sejak Juni 2021.
“Dia selalu memperpanjang izin 4 bulan, kemarin,” katanya.
Diketahui warga negara Sudan Afrika tersebut dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Tindakan tersebut sesuai pasal 122 UU nomor 6 tahun 2011 jo pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf b, e dan f. Imigrasi juga menegur pihak yayasan yang mempekerjakan Amy. (**)
