Cekcok tersebut kemudian berujung pada kekerasan. Pendi diduga memukul dan mencekik korban serta mendorongnya hingga terjatuh.
“ Kemudian Rendi mengambil pisau dari pinggangnya dan menusuk dada kiri korban satu kali,” ungkap Redi.
Setelah kejadian, kedua terduga pelaku melarikan diri dari lokasi.
Sementara itu, Urarman yang mengalami luka serius dibawa ke Puskesmas Pulau Beringin dalam kondisi kritis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia saat akan mendapatkan pertolongan medis.
Polisi Amankan Pisau 45 Sentimeter
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, ikat pinggang, serta sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 45 sentimeter yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
“Kedua pelaku sudah kami amankan di Polsek Pulau Beringin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Redi.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku dan saksi-saksi untuk melengkapi proses penyidikan serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Urarman meninggal dunia.
(**)











