Laporan : Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Teka teki siapa pelaku pembunuhan berencana terhadap Ruswanto (40) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas (Mura), jasadnya ditemukan mengapung dibawah jembatan Sungai Lakitan, akhirnya terungkap.
Pelaku adalah teman korban sendiri yakni Yoyon (27) warga Desa Q Tambah Asri Kecamatan Tugu Mulyo Kabupaten Mura dan Yayan Saputra.
Tersangka Yoyon ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura di rumah saudaranya Dusun Pagergunung Desa Ringin Kembar Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 23.00 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan Lp/B-154/IX/2022/Sumsel /resmusirawas , Tgl 13 September 2022 dengan pelapor Eka Okta Priyanti (38) warga Dusun III Desa Suka Jaya Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Mura.
Peristiwa terjadi Selasa (5/9/2022) sekitar pukul 03.00 wib di jembatan Sungai Lakitan, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Modusnya Yayan bersama Yoyon bekerjasama untuk menodong Korban dengan cara mengajak korban untuk menjual sapi sebanyak empat ekor dan dua ekor sapi milik pelaku sendiri ke arah Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara mengunakan satu unit mobil truk canter yang di sewa pelaku (Yayan).
Di tengah perjalan di Kelurahan Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura korban di tembak dibagian Kepala di dalam mobil pada saat korban sedang tidur.
Dan selanjutnya korban di buang di jembatan sungai lakitan.
Kemudian Sapi milik korban di jual ke arah Lubuklinggau seharga Rp49 juta. Hasil penjualan sapi itu, pelaku Yayan dapat bagian Rp11 juta, yang mana uang tersebut dibayarkan utang ke neneknya Rp8 juta. Diberikan ke istri nya Rp. 1juta- , bayar leasing motor Rp. 1 juta, – dan bayar utang Rp. 1 juta.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH mengatakan setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka Yayan, mendapat Informasi tentang pelaku Yoyon di Kabupaten Malang Jawa Timur.
Selanjutnya tim Landak Polres Mura di pimpin kanit pidum Ipda Niko melaksanakan Kordinasi dengan Sat Reskrim Polres Malang.
Kemudian Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 20.30 wib Team Gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka Yoyon di rumah saudaranya di Dusun Pagergunung Desa Ringinkembar Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang. (**)











