Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Duel maut yang live di Instagram hingga menimbulkan satu korban jiwa bernama Ferdi Fandiko Sajagat (18) di kawasan Jalan Irigasi, Kecamatan IB I Palembang, Senin (7/8/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, akhirnya terungkap. Ini setelah pelaku pembunuhan sudah menyerahkan diri ke aparat kepolisian.
Terungkap fakta, bahwa antara korban dan pelaku berinisial MR (16), saling duel maut menggunakan senjata tajam layaknya gladiator.
Pelaku MR menyerahkan diri yang diterima oleh unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang, dan Polsek IB I Palembang, beberapa jam usai peristiwa kejadian.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah saat konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore, mengatakan berdasarkan informasi yang masuk ke aplikasi Banpol terdapat korban yang diantar ke Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang dalam kondisi sudah meninggal dunia dan pengantarnya melarikan diri.
“Berdasarkan info tersebut, anggota Polsek IB I langsung mendatangi rumah sakit. Oleh karena itu, Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Polsek IB I dibantu Jatanras Polda Sumsel melakukan tindakan penyelidikan bersama-sama,” ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, lanjut Kombes Harryo, pihaknya mendapatkan informasi korban bernama Ferdi, dan menurut keterangan dari orang tuanya sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah.
“Ternyata beredar sebuah video viral di Instagram sebuah peristiwa duel atau satu lawan satu, dan ternyata salah satu yang duel adalah korban Ferdi. Lalu setelah didalami dari video tersebut, selaku pihak lawan adalah rekan korban inisial MR dan kita berhasil identifikasi pada malam harinya kita cari dan akhirnya diserahkan pihak keluarga ke polisi,” terangnya.
Masih kata Kombes Harryo, untuk modusnya sendiri, didasari perbuatan yang tidak terlalu berarti.
“Berawal dari sebuah perasaan harga diri, hingga saling tantang-tantangan, yang akhirnya terjadi duel. Pada saat korban terjatuh kena tusukan celurit, tersangka MR sempat membantu korban mengangkat ke atas sepeda motor teman korban untuk dibawa ke rumah sakit,” tutur Kapolrestabes Palembang.
Bahkan tak hanya itu, ketika duel terjadi mereka live di Instagram menunjukkan bahwa ada keberanian.
“Inilah yang perlu diberikan edukasi kepada anak-anak yang belum mengerti hukum. Kita imbau kepada pihak terkait lainnya bisa memberikan edukasi kepada anak-anak ini. Atas perbuatannya, tersangka MR akan diterapkan Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun,” tutup Harryo. (**)