Palembang, Sumselupdate.com – Petugas gabungan dari Polda Sumsel, Polsek Gelumbang dan Polres Muaraenim berhasil membekuk Sairun alias Upusan, pelaku pembunuh dan Pemerkosa Fatmi Rohanayanti mahasiswi semester III UIN Raden Fatah Palembang.
“Hanya 1 x 24 jam pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang sudah ditangkap polisi, pelaku sudah berada di Polres Muaraenim saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat pres rilis di Mapolda Sumsel, Sabtu (2/2/2019).
Tertangkapnya pelaku berkat hasil pemeriksaan laboratorium bercak sperma yang ada di kemaluan korban, serta bekas cakaran di kuku korban.
“Dari hasil pemeriksaan ini bercak sperma di kemaluan korban positif DNA pelaku. Begitu juga bekas cakaran di kuku korban merupakan cakaran di tangan pelaku. Pengungkapan kasus ini benar-benar dilakukan secara ilmiah,” terangnya.
Dilanjutkan pria yang pernah menjabat sebagai Kapolda Riau ini, pelaku Upusan diketahui merupakan resedivis dalam kasus yang sama, di mana pelaku dihukum sepuluh tahun dan baru keluar dari penjara dua tahun lalu.
“Bukan hanya masyarakat saja yang geram dengan kasus ini, kami polisi juga sangat geram. Tentunya kami akan semaksimal mungkin agar pengadilan dapat memberikan hukuman mati dan tentunya juga diberikan hukuman kebiri kepada pelaku. Apalagi pelaku ini merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan baru dua tahun pulang dari LP Nusakambangan,” terangnya.
Untuk itu kata Irjen Zulkarnai Adinegara, pihaknya mengimbau kepada masyarakat tempat korban agar mempercayakan proses hukum ini kepada polisi dan tidak bertindak anarkis atau main hakim sendiri.
Dalam kasus polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban sepasang sendal jepit hijau, pakaian korban baju, celana training, celana dalam, dan bra.
Diketahui Fatmi Rohana Yanti ditemukan tewas dengan kondisi tanpa busana di perkebunan Desa Menanti, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muaraenim pada Kamis (31/1/2019) sore. Dugaan sementara korban merupakan korban perampokan dan pembunuhan disertai pemerkosaan. (tra)











