Muarabeliti, Sumselupdate.com – Setelah satu tahun menghindar dari kejaran aparat, akhirnya Bastari alias Tari (51), satu dari tiga pelaku pembunuhan terhadap Feriyanto alias Yanto diringkus aparat kepolisian, Senin (31/10/2016).
Warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Mura sedang mengambil SPBS di kantor pabrik PT Lonsum Sei Lakitan.
Selama ini tersangka menjadi buruan betugas, setelah masuk daftar pencarian orang, atas kasus pembunuhan yang dilakukan bersamatiga saudaranya, Tansiro alias Siro (sudah dihukum), serta Lober dan Leo (DPO) pada 24 September 2015 lalu.
Kapolres Mura AKBP Hari Brata melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Darma mengatakan penangkapan terhadap pelaku dipimpin Kanit Pidum IPDA Bertu Haridyka STK. Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang mengambil surat SPBS buah sawit.
“Saat pelaku keluar dari kantor, anggota langsung melakukan penangkapan dan akhirnya pelaku dapat diamankan tanpa melakukan perlawanan. Atas tindak pidana yang dilakukan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya. (ain)











