Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Pasca-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) gencar melakukan penertiban terhadap tindak pidana Ilegal refinery, Persatuan Penyuling Minyak Musi Banyuasin (PPMM) akui bersedia berhenti menjalankan bisnis tersebut.
Pengakuan itu langsung disampaikan PPMM usai menemui Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK di Ruang Vidcon Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin (31/7/2023).
Usai menemui Kapolda Sumsel, Ketua PPMM Redi Gustor usai menemui Kapolda Sumsel menegaskan bersedia berhenti menjalankan usaha ilegal refinery.
“Karena kegiatan ini melanggar hukum, maka kami bersedia untuk perlahan-lahan untuk berhenti sampai habis,” ucapnya.
Setidaknya, untuk saat ini terdapat 700 titik lokasi penyulingan yang tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Di mana untuk satu lokasi penyulingan minyak tersebut melibatkan lima orang pekerja yang mampu memproduksi 1,200 liter minyak per hari.
Oleh karenanya, para anggota PPMM itu berharap dengan penghentian secara bertahap ini, diiringi dengan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pemerintah dalam hal mendapatkan mata pencaharian lain.
“Karena kami masyarakat ingin hidup, yang artinya butuh pemberdayaan dari pemerintah mencarikan pekerjaan untuk kebutuhan hidup kami,” ujar Redi.
Tentunya, PPMM bersama dengan pihak Polda Sumsel akan mulai mensosialisasikan kepada para anggota PPMM terkait dengan penghentian kegiatan ilegal refinery ini secara bertahap.
Terkait keinginan berhenti dari kegiatan penyulingan minyak di Kabupaten Muba, direspon baik oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK.
Rachmad mengaku bersependapat dengan langkah penghentian secara bertahap yang ingin dilakukan oleh para pelaku ilegal refinery di Kabupaten Muba, termasuk terkait dengan permintaan PPMM untuk mendapatkan mata pencaharian pengganti.
Menanggapi itu, Rachmad menyebut pemerintah setempat mesti menciptakan mata pencaharian baru pasca para anggota PPMM ini berhenti melaksanakan kegiatan ilegal refinery tersebut.
“Nantinya pasti akan kita sampaikan ke Gubernur dan Bupati setempat, kita harapkan ada CSR dari Pertamina,” ucapnya.
Meski demikian, sepanjang penghentian secara bertahap ini, pihaknya juga akan terus melakukan penegakan hukum.
“Sifatnya lebih ke persuasif mau membongkar sendiri lokasi penyulingan milik mereka,” jelas Kapolda.
Terlepas itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK juga menyampaikan terkait dengan kegiatan ilegal refinery tak terlepas dengan ilegal drilling yang ada di Kabupaten Muba.
Soal itu, pihaknya juga hingga kini terus melakukan upaya agar pemerintah dapat melegalkan pertambangan sumur minyak rakyat.
“Karena (potensi) sumbangan (pendapatan daerah -red) dari sumur rakyat ini telah kita hitung-hitung cukup banyak. Dan kalau itu disalurkan melalui Petro Muba (BUMD Kabupaten Muba) dan diantar ke Pertamina maka itu akan mendapat keuntungan kepada daerah,” ucapnya. (**)











