Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pelajar SMA di Kota Palembang berinisial GP (17) terpaksa diamankan petugas Polsek Kalidoni Palembang usai
kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang.
Kini, GP yang tinggal di Jalan Taqwa Mata Merah Sei Putat, RT47/7, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Kalidoni Palembang, Selasa (20/9).
Informasi dihimpun, pelaku pemilik Sajam awalnya tengah melintas di Jalan
May Zen, Lorong Abadi, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang
pada Sabtu (17/9/2016), sekitar pukul 18.30.
Namun, saat itu ada petugas tengah melakukan patroli dan pelaku tertangkap
tangan membawa parang bergagang kayu yang di pegangnya. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan.
“Pelaku sudah diamankan dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat
Nomor 12 Tahun 1951,” ungkap Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi
Kumara, saat dikonfirmasi. (man)











