Palembang, Sumselupdate.com – Ada-ada saja ulah pelajar ini, ECG (16) harus putus sekolah setelah ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang karena mencuri sepeda motor milik Alfian (24) saat parkir di halaman Masjid Ar Rahman, Kecamatan IB II.
Pelajar SMK ini diciduk bersama rekannya yang turut mencuri, yakni Ari Saputra (19), sementara Edo masih dalam pengejara oleh polisi. “Saya cuma diajak, saya menyesal dan masih ingin lanjut sekolah,” sesalnya saat diamankan, Jumat (17/3/2017).
Tersangka yang merupakan warga Jalan M Amin Fauzi, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus ini terbuai bujukan teman-temannya, yakni tersangka Ari Saputra dan Edo (DPO) yang ketiganya merupakan teman di sekitar rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede SIk melalui Kanit Pidum AKP Robert Sihombing mengatakan satu pelaku masih dalam pengejaran. “Dua tersangka sudah diamankan, salah satunya masih kategori anak-anak dan berstatus pelajar,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (sbw)











