Palembang, Sumselupdate.com – Hari terakhir program Tax Amnesty (pengampunan pajak) periode II, wajib pajak (WP) yang berstatus pejabat di Sumatera Selatan ramai-ramai mendatangi Kantor Pajak untuk melakukan pembayaran.
Beberapa pejabat yang mengikuti tax amnesty di pengujung tahun, seperti Pangdam II Sriwijaya Mayjen Sudirman terlihat menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH), Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam dan mantan Gubernur Sumsel H Syahrial Oesman.
Ilyas Panji Alam, Jumat (30/12/2016) mengatakan sebagai wajib pajak dirinya merasa telah memenuhi kewajiban membayar pajak.
Namun setelah mendapat penjelasan dari kepala KPP cabang Inderalaya, dirinya baru tahu ada harta yang terlewat dan harus dibayar. “Tax amnesty ini harus diikuti, rugi kalau saya tidak ikut,” ujarnya.
Menurutnya, semua wajib pajak harus ikut tax amnesty agar merasa lega dan tidak ada beban. Ilyas berharap, ini bisa menjadi contoh bagi kepala daerah lain dan para SPKD di Ogan Ilir agar ikut tax amnesty.
“Dengan saya ikut yang lain harus ikut dong, bupati nya saja ikut, tapi SKPD-nya nggak ikut kan nggak mungkin, apalagi rakyatnya juga harus ikut,” ajak Ilyas.
Sementara itu mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman juga mengimbau wajib pajak untuk mengikuti program tax amnesty. “Ini merupakan kesempatan terbaik dan harus dimanfaatkan oleh wajib pajak,” ucapnya.
Ketika ditanya mengapa baru mengikuti program tax amnesty periode kedua, Syahrial menjelaskan bahwa sebelumnya dirinya belum mengetahui secara detail mengenai tax amnesty.
Namun, setelah bertanya kepada petugas pajak, dirinya baru menyadari ini adalah kesempatan terbaik.
“Kalau ikut tax amnesty tentu tidak perlu takut lagi. Untuk itu saya juga mengimbau bagi yang belum bayar pajak, ayo manfaatkan kesempatan ini dengan baik,” katanya. (adi)











