Palembang, Sumselupdate.com – . Yusmitra (58), terdakwa kasus pedagang satwa langka yang dilindungi di Indonesia sedikit bisa tersenyum karena hanya dituntut empat bulan penjara di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/6).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darman, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2, Jo Pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Atas tuntutan ini, majelis hakim yang diketuai S Djoko Sungkowo memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyiapkan materi pembelaan.
Sedangkan dari dakwaan jaksa sebelumnya, terdakwa ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel di Perumahan Tanjung Harapan Indah, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada 5 November 2015 lalu.
Setelah polisi mendatangi lokasi penangkapan yang menjadi tempat penyimpanan satwa jenis ketam tapak kuda (blangkas), petugas bertemu saksi Memet yang bekerja di tempat tersebut.
Lalu petugas menanyakan isi sejumlah kotak yang ada di lokasi tersebut, lalu saksi menjelaskan bahwa empat kotak yang ada berisi 308 ekor ketam tapak kuda jenis tachypeleus gigas dengan berat sekitar 34 kilogram.
Serta diakui terdakwa sejumlah barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari nelayan di daerah Sungsang dan Sungai Sembilang dengan harga Rp. 10.000,- sampai Rp. 20.000,- perekor yang rencananya akan kembali dijual.
Padahal ketam tapak kuda jenis tachypeleus gigas tersebut adalah termasuk salah satu satwa dilindungi di Indonesia dan untuk di Sumsel tidak pernah ada izin penangkapan, pemeliharaan maupun perniagaan. (pto)











