Eks Sekuriti Pegadaian Dihukum Empat Tahun

Kamis, 9 Juni 2016

Palembang, Sumselupdate.com – Akibat mencuri uang dan perhiasan di tempatnya bekerja, Wellyansyah Putra (38), mantan sekuriti PT Pegadaian dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/6).

Majelis hakim yang diketuai Subur menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara empat tahun. Setelah terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.

Atas putusan ini, majelis melanjutkan terdakwa berhak menerima, pikir-pikir atau menolak dengan mengajukan banding.

“Bila tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Sedangkan dari dakwaan JPU Ursula Dewi disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan di Kantor Pegadaian, Jalan Putri Rambut Selako, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB II Palembang, pada 4 September lalu.

Mengambil 19 item perhiasan berbagai jenis dengan jumlah senilai Rp. 59 juta dan uang tunai sebesar Rp. 58 juta.

Lalu pergi meninggalkan kantor. Serta sejumlah perhiasan yang diambil ada yang dijual dan dibagikan kepada kerabatnya. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts