Palembang, Sumselupdate.com – Karena menjual sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol BG 6306 IS yang digadaikan temannya ke dirinya, membuat M Hendri (42) harus berurusan dengan petugas Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, Kamis (9/6).
Kejadian tersebut berawal saat korban bernama Herman Edy (49) mendatangi kediaman pelaku di Jalan DI Panjaitan, Lorong Gaya Baru, RT 01 RW 01, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU-II Palembang pada 30 Desember 2015 lalu.
Pada saat itu, kedatangan korban untuk meminjam uang dengan menjaminkan sepeda motornya dengan perjanjian pinjaman dikembalikan paling lama 2 bulan.
Kemudian sesuai dengan perjanjian, korban datang kembali ke rumah pelaku dan ternyata sepeda motor miliknya sudah dijual kembali kepada orang lain.
“Tersangka diamankan berdasarkan LP-B/082/IV/Sumsel/Resta/Sek. SU-II, tanggal 12-4-2016. Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 372 KUHP,” ungkap Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara. (Man)











