Jual Motor Teman yang Digadaikan, Hendri Ditangkap Polisi

Kamis, 9 Juni 2016
Tersangka penggelapan motor diamankan petugas, Kamis (9/6)

Palembang, Sumselupdate.com – Karena menjual sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol BG 6306 IS yang digadaikan temannya ke dirinya, membuat M Hendri (42) harus berurusan dengan petugas Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, Kamis (9/6).

Kejadian tersebut berawal saat korban bernama Herman Edy (49) mendatangi kediaman pelaku di Jalan DI Panjaitan, Lorong Gaya Baru, RT 01 RW 01, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU-II Palembang pada 30 Desember 2015 lalu.

Pada saat itu, kedatangan korban untuk meminjam uang dengan menjaminkan sepeda motornya dengan perjanjian pinjaman dikembalikan paling lama 2 bulan.

Kemudian sesuai dengan perjanjian, korban datang kembali ke rumah pelaku dan ternyata sepeda motor miliknya sudah dijual kembali kepada orang lain.

“Tersangka diamankan berdasarkan LP-B/082/IV/Sumsel/Resta/Sek. SU-II, tanggal 12-4-2016. Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 372 KUHP,” ungkap Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara. (Man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts