Muaraenim, Sumselupdate.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim merencanakan penyesuaian tarif air minum di tahun 2025.
Rencana penyesuaian tarif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Tarif Air Minum dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 869/KPS/IV/2021 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022.
Direktur Utama PDAM Lematang Enim Sartono didampingi Direktur Umum & Keuangan Wahyuningsih dan Direktur Teknik Subroto menjelaskan, tarif air minum saat ini masih menggunakan tarif tahun 2010.
“Sekarang sudah tahun 2025, jadi masuk 15 tahun PDAM Lematang Enim belum pernah melakukan penyesuaian tarif,” jelas Sartono dalam keterangan pers di Kantor PDAM Lematang Enim, Senin (13/1/2025).
Sartono mengatakan sebelumnya di tahun 2023 PDAM Lematang Enim telah mengajukan penyesuaian tarif air minum berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 200/KPTS/V/2023 tanggal 16 Maret 2023 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum PDAM Lematang Enim.
“Namun, dalam perjalanannya ada terkendala sehingga Pemerintah Kabupaten Muara Enim menunda penyesuaian tarif tersebut pada bulan Mei 2025. Direktur PDAM Lematang Enim sangat menghargai dan menghormati penundaan Keputusan Bupati tentang Penyesuaian Tarif tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya, Sartono mengatakan dengan kondisi struktur tarif air minum yang berlaku saat ini belum mampu menutupi biaya operasional perusahaan.
“Sejak tahun 2014 perusahaan belum dapat melakukan pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery),” katanya.
Lebih lanjut, ia menerangkan berdasarkan hasil Audit Evaluasi BPKP Tahun 2023, PDAM Lematang Enim masih mengalami kerugian minus Rp2.087,24 per kubik. Dari harga jual Rp5.991,81 per kubik, sedangkan harga pokok Rp8.079,05 per kubik.
Untuk itu, manajemen PDAM Lematang Enim berencana akan menyesuaikan tarif air minum berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 869/KPS/IV/2021 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022.
“Untuk tarif bawah sebesar Rp6.727 dan tarif atas Rp12.578 yang akan dibagi dalam 4 kelompok Tarif. Di mana, dengan rencana penyesuaian tarif tersebut, PDAM Lematang Enim akan meningkatkan pemenuhan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keberlangsungan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PDAM Lematang Enim saat ini mempunyai pelanggan sebanyak 41.000 rumah yang tersebar di wilayah Kabupaten Muaraenim.
PDAM Lematang Enim terdiri dari 5 cabang, antara lain Cabang Kota Muaraenim, Tanjung Enim, Ujan Mas, Gelumbang, dan Teluk Lubuk.
Dari kelima cabang tersebut, terdiri dari 11 unit Ibu Kota Kecamatan (IKK), yaitu IKK Bedegung, Tanjung Agung, Pulau Panggung, Benakat, Gunung Megang, Penanggiran, Tebat Agung, Beringin, Lembak, Sungai Rotan dan Arisan Musi.