Patut Dicontoh, Warga di Empat Lawang Serahkan Motor Bodong ke Polisi

Kamis, 7 Oktober 2021
Kapolsek Tebing Tinggi AKP M Aidil Fitri menerima tiga sepeda motor bodong dari warga, Kamis (7/10/2021).

Laporan: Mutaqim Alparisi

Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Warga Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi dan Warga Desa Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang menyerahkan tiga unit sepeda motor bodong atau tidak memiliki kelengkapan surat ke Polsek Tebing Tinggi, Kamis (7/10/2021).

Penyerahan sepeda motor bodong ke aparat penegak hukum ini melalui kepala desanya.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yudha Rahadian SIK melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP M Aidil Fitri  mengatakan, kesadaran masyarakat ini merupakan buah kerja sama aparat kepolisian dengan tokoh masyarakat, serta tokoh adat setempat dan meminta warga secara sukarela menyerahkan sepeda motor yang tidak lengkap surat menyurat.

Advertisements

“Berkat pendekatan kita terhadap tokoh masyarakat serta tokoh adat setempat, Alhamdulillah pada hari ini, Kamis (7/10/2021) dari masyarakat melalui kepala desa telah menyerahkan tiga unit motor bodong yang diserahkan secara sukarela ke Polsek Tebing Tinggi,” kata AKP Aidil.

Aidil menambahkan dua unit motor bodong dari masyarakat Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi dan satu unit lagi dari masyarakat Desa Talang Padang.

“Pertama dari Kades a Batu Pance Kecamatan Tebing Tinggi menyerahkan dua) unit motor bodong merek Suzuki FU dan Yamaha Mio Soul. Sedangkan yang satunya lagi merek Yamaha Vega R dari Kades Talang Padang, Kecamatan Talang Padang,” jelasnya.

Masih dikatakan Aidil, pihaknya memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang bagi yang memiliki motor tidak lengkap/bodong agar menyerahkannya kepada pihak kepolisian dan tidak akan diproses secara hukum.

“Bagi masyarakat yang motornya bodong agar segera menyerahkan secara sukarela ke pihak kepolisian, karena bagi pembeli maupun penguna motor tanpa memiliki surat-surat itu bisa dikenakan pidana empat tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (**)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.