Pastikan Tak Ada Peredaran PCC, Tim Gabungan Periksa Apotek dan Gudang Obat

Selasa, 26 September 2017
Tim gabungan saat mendatangi apotek dan gudang obat di Lubuklinggau.

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Tim gabungan terdiri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, Badan Narkotika Nasional dan Dinas Kesehatan menggelar sidak di sejumlah apotek dan gudang obat untuk mengantisipasi peredaran obat Paracetamol Caffein Carisoprodol  (PCC), Selasa (26/9/2017).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat MB melalui Wakapolres Kompol Andi Kumara kepada wartawan mengatakan, langkah ini sebagai antisipasi peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta menepis kekhawatiran obat PCC masuk di wilayah Lubuklinggau.

Read More

“Kita melakukan razia mengenai obat keras PCC, baik di apotek dan toko obat serta Distributor (Gudang) Obat-obatan. Sebab obat yang mengandung karisoprodol ini sudah dilarang beredar sejak 2013 dan ditarik dari peredaran, namun kembali beredar dan menelan korban,” ujarnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Ahmad Fauzi melalui KBO Iptu Dadang R menuturkan, sebelum menggelar razia, tim gabungan diberikan arahan untuk menggelar razia ke tempat-tempat yang menyediakan berbagai jenis obat.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak beredarnya obat PCC yang penyalahgunaan nya bisa menyebabkan berhalusinasi tingkat tinggi bahkan kematian,” tuturnya.

Menurutnya, Kepolisian bersama BNN dan Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan secara rutin untuk antisipasi masuknya obat PCC. Pada saat razia seluruh penanggung jawab dan apoteker diminta tidak menjual obat keras tersebut tanpa resep dokter dan prosedur yang dilarang Undang-undang serta agar melaporkan kepada pihak berwajib jika ada orang-orang yang dicurigai dalam pembelian obat.

“Selain PCC, Satuan Reserse Narkoba juga memeriksa jenis obat lainnya yang rawan disalahgunakan, seperti Obat Batuk, Tramadol, Hexymer dan lain-lain. Dalam pelaksanaan razia ini tidak ditemukan adanya PCC atau obat ilegal tetapi jika di kemudian hari ditemukan adanya penjualan obat PCC tersebut, maka apotek maupun distributor obat akan terancam sanksi, baik administrasi hingga pencabutan izin usaha,” pungkasnya. (and)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts