Pasca OTT Hakim Tipikor, Ketua PN Bengkulu Dinonaktifkan

Kamis, 7 September 2017

Jakarta, Sumselupdate.com – KPK menangkap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana, terkait suap perkara sidang kasus korupsi. Atas OTT tersebut, Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Kaswanto

“MA telah menonaktifkan sementara Ketua PN Bengkulu selaku atasan langsung,” ujar Ketua Muda Pengawasan MA hakim agung Sunarto saat, seperti dikutip dari detik.com, Kamis (7/9/2017).

Read More

Sunarto menegaskan tugas seorang ketua pengadilan saat ini sangat berat. Selain menjadi penanggung jawab, ketua pengadilan harus melakukan pembinaan. “Jadi ketua pengadilan saat ini tidak mudah, harus berikan pembinaan dan pengawasan,” ucapnya.

MA juga telah mengirim tim ke Bengkulu untuk memeriksa Ketua PN Bengkulu. Belum diketahui kapan pemeriksaan itu akan dilakukan. “MA juga akan memeriksa langsung ke sana untuk mencari tahu apakah yang bersangkutan (ketua pengadilan) diberikan pembinaan atau belum,” ucapnya.

KPK menetapkan hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Dewi Suryana, sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap karena mengatur vonis suatu perkara korupsi. Selain Dewi, ada 5 orang lagi yang ikut terciduk KPK. Dalam OTT, KPK menemukan uang ratusan juta rupiah. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts