Pasca Damai, Istri Pasien Korban Asusila Oknum Dokter Ortopedi Ganti Kuasa Hukum

Penulis: - Sabtu, 27 April 2024
Kurnia Saleh,SH selaku Direktur LBJ Qisth Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Polemik kasus dugaan asusila yang melibatkan MY dokter spesialis ortopedi terhadap istri pasiennya terus berlanjut, kini korban TAF tunjuk kuasa hukum baru.

Penunjukkan kuasa hukum baru itu setelah sebelumnya TAF dan Kuasa Hukum lamanya sempat berseteru.

Bacaan Lainnya

Perseteruan itu, setelah TAF mencabut kuasa mereka di tengah pihaknya juga bersepakat damai dengan MY yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Kuasa Hukum lamanya itu tetap ingin melanjutkan proses penyelidikan laporan TAF terkait dugaan asusila yang terjadi dilingkungan RS Bunda Medika Jakabaring di Akhir tahun 2023 lalu.

Atas dasar itu kemudian TAF menunjuk tim hukum dari LBH Qisth Palembang, terbaru melalui siaran persnya menyoroti prosesnya saat ini banyak hal yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta.

“Ada banyak kesimpangsiuran informasi yang perlu diluruskan, berkaitan dengan telah terjadinya perdamaian antara klien kami dengan terlapor,” tulis Kurnia Saleh,SH selaku Direktur LBJ Qisth Palembang, Sabtu (27/04/2024).

Baca juga : Redho Minta Polda Sumsel Segera Tahan Tersangka Oknum Dokter Asusila

Salah satu yang menjadi sorotannya adalah terkait pencabutan kuasa korban TAF, yang tak diakui oleh pihak pengacara sebelumnya.

TAF mencabut kuasa dua pengacaranya pada Selasa (09/04/2024) lalu. Dan memberikan kuasa pada pada LBH Qisth Palembang pada Jum’at (26/04/2024) kemarin.

“Kemarin suaminya meminta pendampingan hukum kepada LBH Qisth,” sebut Kurnia.

Untuk itulah Kurnia menegaskan jika masih ada pihak-pihak yang hingga kini mengaku sebagai tim kuasa hukum T dengan alasan belum menerima surat pencabutan dari T, ini tidak bisa menjadi alasan.

Baca juga : Gunjang-Ganjing Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter, Korban si Istri Pasien Angkat Bicara

“Pencabutan kuasa tidak perlu konfirmasi atau persetujuan penerima kuasa. Pencabutan kuasa sebenarnya cukup secara verbal yang diucapkan dari pemberi kuasa. Namun, klien kami menunjukan itikad baik, sehingga pencabutan kuasa dibuat dalam bentuk tertulis, dan disampaikan secara patut,” tegasnya.

Kurnia menegaskan mulai dari saat ini selain pihaknya sudah tidak adalagi pihak yang  mengatasnamakan korban sudah jelas itu tidak mempunyai legal standing.

Sementara, soal perdamaian antara korban dan oknum dokter MY, Kurnia menyebut perdamaian itu benar adanya, dengan alasan para pihak sudah saling memaafkan.

Karena itu sebenarnya diakibatkan kesalahpahaman dan klien kami sepakat untuk mencabut Laporan Polisi yang telah dibuat klien kami selaku Pelapor Kortban di Polda Sumsel.

Kurnia menyebut adapun permohonan pencabutan Laporan Polisi dan Surat Perdamain tersebut sudah diserahkan ke pihak kepolisian.

“Ketiga, adanya suara sumbang dari pihak lain yang mempersoalkan timing perdamaian yang dianggap bermasalah. Seolah-olah perdamaian terjadi setelah ditetapkan tersangka itu secara hukum tidak bisa dilakukan. Padahal sebelum atau sesudah penetapan tersangka dilakukan itu sah-sah saja secara hukum,” ucap Kurnia.

Kurnia juga menyoroti terkait statement yang mengatakan perdamaian antara kliennya dengan terlapor tidak dapat menghentikan proses hukum pidana yang sedang berjalan,

“Maka saya sampaikan itu tidak berdasar. Pernyataan itu terbantah secara teoritis maupun secara praktis. Secara teoritis, perdamaian dibenarkan secara hukum. Landasan asasnya pidana itu Ultimum Remedium atau pidana sebagai upaya hukum terakhir,” ucap Kurnia.

Menurut Kurnia  perdamaian itu hak korban sebagai pelapor itu merujuk pada Pasal 65 ayat 1 UU Tindak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terhadap hak korban yang diatur dalam peraturan perundang undangan itu dinyatakan tetap berlaku.

Selanjutnya, merujuk juga pada Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) menjadi salah satu peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksudkan dalam UU TPKS tersebut.

“Dimana pada Pasal 5 dan Pasal 6 telah dijelaskan, bahwa selain tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana keamanan negara dan tindak pidana terhadap nyawa orang, maka tindak pidana lain dapat dilakukan RJ. Keterntuan ini merupakan syarat materil untuk dapat dilakukannya RJ,”ucap dia.

Kata Kurnia, perdamaian kedua belah pihak antara TAF dan MY juga menjadi acuan dasar untuk dilaksanakan restoratif justice.

“Sehingga apabila terdapat pihak yang mengatakan perdamian tidak dapat menghentikan perkara, pernyataan tersebut missleading,”ucapnya

Sebelumnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu, dr My,Sp.OT ternyata belum dapat memenuhi panggilan penyidik Subdit IV/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (25/4/2024).

Terkait ketidakhadiran dari My ini saat dikonfirmasikan kepada Kasubdit IV/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiarti Anggraini,SIK membenarkan.

“Betul, berhalangan hadir berdasarkan surat dari kuasa hukumnya karena sedang ada kegiatan di luar kota,” ungkap AKBP Raswidiarti dikonfirmasi Kamis (25/4/2024) sore.

Menurut AKBP Raswidiarti, dengan ketidakhadiran tersangka My ini penyidik bakal kembali melakukan penjadwalan ulang untuk melakukan pemanggilan.

Sementara, saat ditanyakan terkait perkembangan surat permohonan pencabutan laporan dan penghentian penyidikan yang dilayangkan T (22) selaku pelapor sekaligus korban, AKBP Raswidiati menegaskan jika sampai saat ini surat tersebut belum diserahkan pelapor ke pimpinan.

“Belum diberikan pelapor ke pimpinan kami surat tersebut,” tulis AKBP Raswidiarti, Kamis (25/4/2024).

Sementara terkait permohonan penundaan pemeriksaan ini saat dikonfirmasikan kepada kuasa hukum My, Assoc (Prof) Bennedi Hay,SH,MH dirinya membenarkan hal itu.

“Klien kami mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena saat ini masih di luar kota. Mudah-mudahan pada pemanggilan berikutnya bisa hadir,” sebut Bennedi. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.