Muarabeliti, Sumselupdate.com – Dalam waktu dekat masyarakat Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan akan segera memiliki pusat perbelanjaan desa. Pada Senin (9/9/2019) mendatang, pasar Senin Petrans Jaya bakal diresmikan.
Peresmian Pasar yang berada di Dusun 01, BLok A, Desa Petrans Jaya ini dilakukan setelah pemerintah desa di bawah kepemimpinan Maulana Malik Sofyana, SIP telah melengkapi fasilitas bahkan kepengurusan pengelola pasar pun telah terbentuk.
Adapun susunan pengurus Pasar Senen diketuai oleh Payun, Wakil Ketua Jasman, Sekretaris Nur Sodik, Bendahara Puji Utomo, Admin Keuangan Ali Maksum, Manager Lapangan Fauzi Arif, Keamanan Adi Sugiarto, Parkir Ramjid, Retribusi Dangcik, Kebersihan M. Burhanudin, dan MCK Tri Kurniawan.
“Alhamdulilah, pengurus Pasar Senen Desa Petrans Jaya sudah terbentuk dan ditetapkan,” ujar Kades Petran Jaya, Maulana sembari mengatakan penetapan pengelola pasar ini dilaksanakan pada Rabu (4/9) oleh seluruh perangkat desa baik Pemdes, BPD, dan BUMDes Petrans Makmur.
Dikatakan Kades Maulana, peresmian Pasar Senen Desa Petrans Jaya pada Senin (9/9/2019) pagi. Acara ini akan dimeriahkan dengan door prize dengan total hadiah jutaan rupiah.
“Peresmian ini akan dimeriahkan dengan hadiah door prize namun dengan ketentuan penerima kupon door prize mesti berusia di atas 15 tahun dan tidak berseragam sekolah,” papar Maulana.
Selain itu, guna memaksimalkan pemanfaatan pasar Senen ini, saat ini pemdes dan pengelola telah membuka pendaftaran bagi pedagang di kantor Kepala Desa Petrans Jaya.
“Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pasar ini silakan memdaftar di kantor kades, pendaftaran kami akan tutup tanggal 08 September 2019,” jelas Maulana.
Dijelaskan Maulana, ada beberapa tata tertib di tetapkan terkait dengan pemanfaatan pasar Senen ini.
Pertama, Para pedagang Wajib mendaftarkan diri kepada kepala pasar, sebelum menempati kios yang telah disediakan.
Kedua, baik pedagang maupun pembeli/pengunjung wajib memakirkan kendaraannya di area parkir yang telah disediakan.
Ketiga, membayar iuran kios dan retribusi parkir sesuai dengan ketentuan. Keempat, pedagang dilarang berjualan di bahu jalan.
Kelima, menjaga Kebersihan dan Ketertiban Pasar dan terakhir untuk hal-hal yang belum tertuang dalam tata tertib ini akan diatur lebih lanjut.
“Dengan berdirinya pasar Senen ini, diharapkan masyarakat Petrans Jaya dan desa tetangga dapat lebih mudah dalam memenuhi kebutuhan serta mempermudah bagi pedagang dalam berusaha,” pungkasnya. (ain)