Pasangan Bandar Shabu di Pagaralam Ditangkap Polisi

Jumat, 7 Juli 2023

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pagaralam menangkap pasangan laki-laki dan perempuan yang menjadi bandar shabu-shabu di Dusun Pagar Gading 2, RT 06, RW, 02 Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (7/7/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kedua tersangka masing-masing Adil Musthofa (20), warga Tebar Baru Ulu, Kelurahan Tebar Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan dan Dea Putri Ayu (19), warga Dusun Pagar Gading 2, RT 06, RW, 02, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4,52 gram, sembilan buah plastik klip bening lis merah, uang tunai sebesar Rp180.000, satu buah modifikasi berbentuk sekop, satu unit handphone merk Vivo warna emas, satu bilah senjata tajam, dan satu helai baju kemeja kotak kotak warna merah putih.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sutioso di dampingi Kasi Humas Iptu Mastoni, SH mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-27/VII/2023/SPKT Res Narkoba/Res Pagaralam/Polda Sumsel, tanggal 07 Juli 2023.

Kasat Narkoba menceritakan, kronologis penangkapan bandar shabu Adil dan Dea bermula pihaknya mendapat laporan dari masyarakat jika  sering terjadi transaksi jenis narkotika di salah satu rumah di Pagar Gading 2, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Menanggapi laporan tersebut, anggota Satres Narkoba langsung menuju ke wilayah tersebut dan mendapati seorang laki laki dan perempuan di dalam rumah tersebut.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap laki laki yang mengaku bernama Aidil Mustofa, petugas menemukan lima paket yang diduga narkotika jenis shabu tepat di dalam saku baju.

Tak hanya itu, aparat saat itu menemukan juga sebilah senjata tajam di bagian pinggangnya.

Mendapati barang bukti tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di dalam kamar tidur dan menemukan sembilan buah plastik klip bening, uang tunai Rp180.000, satu buah pipet modifikasi berbentuk sekop, dan satu unit handphone merk Vivo warna emas.

“Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pagaralam guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts