Bandung, Sumselupdate.com – Samsudin Simbolon (50) hidup bergelimang harta berkat bisnis miras oplosan. Namun kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena 45 orang tewas setelah menenggak barang haram racikannya. Pasal-pasal pidana tambahan dikaji. Hukuman berat menanti!
Sepekan setelah ditetapkan sebagai buron, Samsudin akhirnya disergap polisi. Dia ditangkap tim gabungan Direktorat Reskrimum, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Polres Bandung pada Rabu (18/4/2018) pukul 01.00 WIB.
Mantan sopir angkot ini ditangkap di area hutan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Lokasi yang berada di perbatasan Sumatera Selatan-Jambi ini merupakan perkebunan sawit miliknya. Luasnya tak tanggung-tanggung, sekitar 29 hektare.
Polisi kemudian membawa Samsudin ke Bandung, Jawa Barat. Dia kemudian diekspose bersama istri dan dua orang kaki-tangannya yang sudah lebih dulu diringkus.
Ekspose penangkapan Samsudin dilakukan di rumah mewahnya, Jalan Raya Bandung-Garut, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4). Hadir Wakapolri Komjen Syafruddin serta Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto beserta jajarannya. Di markasnya inilah Samsudin meracik miras oplosannya dan menjualnya di kios yang letaknya sekitar 100 meter dari rumah mewahnya.
Samsudin dijejerkan bersama istrinya, Hamciak Manik, serta dua anak buahnya Julianto Silalahi dan Willy. Mereka berempat memakai baju tahanan warna kuning dan oranye serta sebo atau penutup kepala.
Mautnya Miras Oplosan Samsudin Simbolon
Dalam ekspose tersebut terungkap betapa mematikannya miras oplosan racikan Samsudin dan anak buahnya. Polisi sudah melakukan uji laboratorium kandungan miras oplosan tersebut. Hasilnya, kadar metanolnya ternyata tinggi.
Kadar metanol yang dicampurkan dalam miras oplosan beragam, mulai 3 persen hingga 8 persen. Metanol lalu dicampur dengan cairan, serbuk penambah stamina, hingga zat pewarna.
Samsudin meracik miras oplosan itu rumahnya bersama para anak buahnya. Di rumah mewah ini juga terdapat bungker untuk menyimpan miras oplosan tersebut. Barang haram racikan Samsudin ini disebut ginseng dan dijual ke pasaran seharga Rp 20 ribu.
Efek miras ini, menurut polisi, begitu mematikan. Setelah mengkonsumsi miras itu, mata korban akan berkunang-kunang, sesak napas, mual, muntah-muntah, hingga sesak napas yang berujung kematian.
Polisi mengatakan Samsudin sudah 2 tahun melakoni bisnis ini. Dari bisnis miras oplosan inilah hidupnya berubah drastis. Dari awalnya sopir angkot dan tinggal mengontrak berpindah-pindah, dia membangun rumah mewah. Dia juga mempunyai ladang sawit seluas sekitar 29 hektare di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Samsudin Terancam Penjara Seumur Hidup dan Dimiskinkan
Samsudin kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan dia terancam pidana maksimal.
“Ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Komjen Syafruddin.
Syafruddin mengatakan perbuatan Samsudin yang memproduksi serta menjual miras oplosan terbukti melanggar ketentuan yang berada di Pasal 204 KUHP tentang Tindak Pidana Membahayakan Nyawa atau Kesehatan Orang. Di situ tertulis, bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Wakapolri Ekspose Penangkapan Big Bos Miras OplosanWakapolri melakukan ekspose penangkapan bos besar miras oplosan. (Wisma Putra/detikcom)
Ditambahkan Syafruddin, penyidik masih menggali temuan aset-aset yang dimiliki Samsudin. Apabila terbukti perkebunan dan rumah mewahnya hasil penjualan miras, penyidik akan menjerat dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Anak buah Samsudin lainnya juga masih diburu. Selain itu, oknum aparat akan diselidiki karena Samsudin sudah 2 tahun tidak terendus melancarkan aksinya menjual miras oplosan.
Saat ini polisi tengah mengkaji penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap Samsudin cs. Namun polisi masih harus mengumpulkan bukti untuk memastikan ada-tidaknya niat Samsudin cs melakukan pembunuhan berencana lewat racikan miras oplosan.
Syafruddin juga menegaskan perburuan polisi tidak akan berhenti pada sosok Samsudin. Para pembuat dan pengedar miras oplosan lainnya juga akan dikejar dan ditindak tegas.
Syafruddin mengatakan persoalan miras oplosan sudah menjadi penyakit masyarakat. Dari data terakhir, terdapat 112 korban tewas di seluruh Indonesia dengan jumlah paling banyak di Jabar mencapai 62 orang.
“Saya ulangi lagi, tolong serius. Masalah ini sama seperti narkoba, kalau banyak mengungkap, aparatnya berarti agresif. Kalau tidak, berarti diam. Mabes Polri akan memantau mana yang serius mana yang tidak. Para kapolda, kapolres, atau kapolsek yang tidak serius akan kita ganti,” tegasnya. (adm3/dtc)