Kejagung Tagih Progres Kasus Sabu Kapal Sunrise Glory ke BNN

Jumat, 20 April 2018
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung

Jakarta, Sumselupdate.com – Kejaksaan Agung menyurati penyidik BNN terkait kelanjutan kasus sabu 1,3 ton di kapal Sunrise Glory. Surat tersebut untuk menanyakan perkembangan kasus (P-17) seiring belum adanya pelimpahan berkas tahap pertama.

“Kita sudah kirim surat menagih P-17 ke penyidik BNN. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) itu, kalau sudah sebulan tidak ada perkembangan berkas perkaranya, kami pun SOP-nya itu harus tagih,” kata Jampidum Noor Rachmad kepada detikcom, Kamis (19/4/2018).

Bacaan Lainnya

Noor menyebut jaksa telah menerima SPDP dari penyidik. Setelah itu, Kejagung menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan kasus.

Sementara itu, berdasarkan prosedur, jika sudah sebulan berkas perkara tidak dilimpahkan, jaksa akan menagih kepada penyidik.

“(Contohnya) ‘Eh. lu punya SPDP kok kenapa nggak dilanjuti berkas perkara, hanya SPDP saja, mana berkas perkaranya.’ Kami tagih,” kata Noor.

Surat P-17 itu telah dilayangkan pada Senin (16/4) lalu ke penyidik BNN. “Sudah jalan, Senin kemarin (surat dikirim),” ucap Noor.

Sebelumnya, kapal Sunrise Glory ditangkap oleh KRI Sigurot-864 pada Rabu (7/2) di Perairan Selat Phillips, Batam, Kepulauan Riau. Kapal ini ditangkap karena melintas di luar Traffic Separation Scheme (TSS) dan masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura, sehingga pergerakannya mencurigakan.

Setelah ditangkap, kapal ini pun ditambatkan ke Dermaga Lanal Batam pada Kamis (8/2). Saat pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari BNN, Lantamal Batam, dan Bea-Cukai pusat, ditemukan sabu sebanyak 41 karung beras dengan perkiraan beratnya lebih dari 1.000 kilogram. Sabu tersebut ditemukan di antara tumpukan karung beras dalam palka bahan makanan.

Dalam pengungkapan itu, empat tersangka ditangkap, yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Chin Nan, dan Hsien Lai Fu. Keempat tersangka merupakan warga negara Taiwan. Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait