Parpol Keluhkan Penggunaan Sipol

Selasa, 10 Oktober 2017

Jakarta, Sumselupdate.com – Partai politik mengeluhkan pengunaan sistem informasi partai politik (sipol) yang dijadikan sebagai syarat untuk mendaftar sebagai peserta pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dianggap memberatkan parpol.

“Untuk mengirimkan data dari daerah ke pusat saja internetnya lemot sekali,” kata Ketua DPP Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang Sukma Harsono, dikutip dari metrotvnews.com, Selasa (10/10/2017).

Read More

“Orang sudah dimasukkan nama kepengurusannya, alamat lengkap, tiba-tiba datanya hilang, ngulang lagi. Sipol ini masih dalam tahap uji coba,” tambah dia.

Sukma mengaku pernah berkomunikasi dengan helpdesk di KPU terkait dengan kendala yang dialami. Namun, tanggapan yang diberikan belum memuaskan.

“Jawabannya simpel, ikutin saja saran, kalau ada kesulitan, hubungi kami. Artinya, kalau kami sudah hubungi, sudah dikasih saran, tapi tetap ada kendala, risiko Anda tanggung sampai tanggal 16 Oktober (batas akhir masa pendaftaran),” ujar dia.

Terlepas dari kendala yang dihadapi, ia mengatakan PBB tetap mengupayakan pengisian sipol dilakukan. Perkembangan terakhir, kata dia, sudah sekitar 65% data masuk ke sipol.

Hal yang sama juga disampaikan anggota PPP, Erfandi. Pihaknya pun mengalami kendala dalam mengakses sipol. Sipol pernah tidak bisa diakses di tingkat provinsi selama 2 hingga 3 jam. Bahkan, beberapa kali di tingkat provinsi tidak bisa akses ke sipol.

Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, mengaku butuh waktu lama untuk mengakses sipol di beberapa daerah. Tak hanya itu, pengisian data pun tidak mudah.

“Soal data yang dianggap sistem ganda, padahal kami sudah lakukan filter agar tidak ganda,” ujar Ramdansyah. Dalam menyikapi kendala yang dialami, imbuh dia, Partai Idaman berencana mengirimkan surat ke KPU.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pihaknya pun sebenarnya tidak setuju bila pengisian sipol menjadi satu-satunya syarat bagi parpol untuk bisa mendaftar sebagai peserta pemilu 2019.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti Bawaslu dengan mengirimkan surat ke KPU terkait dengan penggunaan sipol.

Bawaslu telah mengirimkan surat dengan Nomor 0890/BAWASLU/PM.00.00/IX/2017 kepada KPU. Dalam surat tertanggal 29 September 2017 tersebut, Bawaslu meminta agar sipol tidak menjadi syarat wajib dalam pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2019.

“Sipol jangan menjadi satu-satunya. Ketika tidak mengisi sipol, kemudian parpol tidak memenuhi syarat, karena ini pencegahan kami, jangan sampai nanti akan membeludak sengketa di Bawaslu,” kata dia.

Alternatif lainnya, kata Abhan, ialah menyerahkan dokumen persyaratan secara manual. Dalam menanggapi keluhan parpol soal penggunaan sipol, Abhan mengatakan masalah itu akan menjadi bahan kajian Bawaslu selanjutnya untuk menyikapi tahapan pendaftaran dan sipol. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts