PALI, Sumselupdate.com – Pelaporan dana kampanye bagi masing-masing partai politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) wajib disampaikan kepada penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, baik sebelum masa kampanye dimulai maupun sesudah pelaksanaan Pemilu.
Kewajiban menyampaikan laporan dana kampanye tersebut disampaikan Ketua KPUD PALI H Hasyim melalui Divisi Hukum, Santosa, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/9/2018).
Pelaporan dana kampanye dikatakan Santosa harus dilaporkan Parpol peserta Pemilu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017, PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan program dan jadwal pelaksanaan Pemilu, PKPU nomor 24 tentang dana kampanye dan PKPU nomor 29 tentang perubahan dari PKPU nomor 24.
“Pada tahapan ini, yang ditekankan kepada Parpol peserta Pemilu yaitu wajib membuka rekening khusus dana kampanye, paling lambat satu hari sebelum masa kampanye,” ungkap Santosa.
Untuk pelaksanaan pelaporan, dijelaskan Santosa, KPUD PALI mengumpulkan seluruh Parpol peserta Pemilu dan harus mengutus operator untuk ikut pelatihan penyampaian laporan dana kampanye.
“Pada sosialisasi dan pelatihan itu ada enam poin yang kita kenal kan, yakni yang pertama adalah kebijakan KPU terkait dana kampanye. Kedua tahapan dan jadwal pelaporan dana kampanye. Seta bentuk, sumber dan batasan dana kampanye dan keempat jenis laporan dana kampanye. Kelima larangan dan sanksi, terakhir aplikasi dana kampanye,” jelasnya.
Dijabarkan juga bahwa peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, identitas penyumbang tidak jelas, hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan atau bertujuan menyembunyikan dan menyamar kan hasil tindak pidana.
Dana dari pemerintah, Pemda, BUMN, BUMD, BUMDesa dan sebutan lainnya yang anggarannya dari keuangan negara. Untuk Sanksi ditegaskan Santosa, bagi Parpol peserta Pemilu dan Bacaleg yang terlambat atau tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu ditentukan, bisa dilakukan pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah pemilihan yang bersangkutan.
“Parpol dan Bacaleg yang telah terpilih pada Pemilu tetapi terlambat atau tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan, akan diberi sanksi pembatalan sebagai calon terpilih pada wilayah pemilihan yang bersangkutan,” tandasnya. (adj)











