Parah, Sejumlah Pasar di Sekayu Nunggak Tagihan Listrik, PLN Lakukan Pemutusan

Senin, 11 Juli 2016
Pasar Perjuangan Sekayu
Sekayu, Sumselupdate.com – PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (S2JB) Rayon Sekayu akan  melakukan pemutusan aliran listrik kepada sejumlah pasar di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) karena telah menunggak membayar tagihan listrik sejak enam bulan lalu.
Humas  PT PLN WS2JB Rayon Sekayu, Irsan  mengatakan, pihaknya sudah memutus aliran listrik di Pasar Randik Sekayu beberapa hari lalu, rencananya besok akan diputuskan juga aliran listrik di Ruko Pasar Perjuangan Sekayu.
“Pasar Randik Sudah kami putus jaringan listriknya, besok kita akan kembali melakukan pemutusan,” tuturnya saat ditemui Sumselupdate.com di Kantor PLN, Senin (11/7).
Ia menyatakan, Pasar Inpres Sekayu  sudah enam bulan lamanya menunggak dan tidak membayar biaya listrik. Tunggakan yang harus dibayar pengelola pasar Inpres Sekayu menumpuk hingga Rp35 juta. Begitu juga dengan Gedung Perjuangan Sekayu mencapai Rp58,596,560.
Irsan  menuturkan, pihaknya sudah memberi peringatan sejak dua bulan pertama namun tidak digubris. “Lalu pada penagihan bulan ketiga, keempat, dan kelima, pihak pasar selalu minta keringanan. Dan baru pada bulan keenam kami cabut Kwh-nya,” beber Irsan.
Menurut dia, hal ini sudah berupa keistimewaan dan tidak biasa. Pasalnya, pelanggan biasa yang tidak membayar tagihan listrik dua bulan akan langsung diputus. Pihaknya tidak langsung memutus aliran listrik di Inpres Sekayu, karena tempat tersebut merupakan pusat ekonomi rakyat dan berhubungan dengan kebutuhan banyak orang.
“Pasar itu tempat jual beli, makanya kita beri dispensasi. Tapi PLN juga punya ketentuan, dan karena belum ada penyelesaian, maka kita terpaksa cabut Kwh-nya,” lanjutnya lagi.
Irsan juga menjelaskan total keseluruhan tunggakan listrik di beberapa pasar di Musi Banyuasin dengan nominal sebesar mencapai Rp168,944, 725.
Berikut daftar tunggakan beberapa pasar di Muba adalah Pasar Inpres dengan nomor pelanggan 14220009582 tunggakan  sebesar Rp35, 641, 500, Pasar Inpres no pelanggan 142200009594 dengan besarnya tunggakan mencapai Rp9, 009,400. 
Pusat Perbelanjaan Perjuangan tunggakan sebesar Rp5,558,011, Kantor Koperasi sebesar Rp6, 787,589, Gedung Perbelanjaan sebesar Rp58, 596, 560.
Selanjutnya Pasar Randik sebesar Rp13, 911, 735. UPTD Pasar Sungai Lilin, Rp48,443, UPTD Koperasi sebesar Rp1,009,502, Pasar Sanga Desa sebesar Rp78,397, Kemudian Pasar Mangun Jaya sebesar Rp56,751, Pasar Babat sebesar Rp30, 159,663, Pasar Perjuangan sebesar Rp5,649,560. 
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Pengelolaan Pasar, Agendel Azim saat akan dikonfirmasi, sedang tidak berada di kantor karena mengikuti kegiatan halal bi halal.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala UPTD UMKM dan Pengelolaan Pasar Sekayu, Suprapto menjelaskan membenarkan perihal tersebut, bahkan dia telah berusaha semaksimal mungkin untuk membenahi atas krisis tunggakan listrik di wilayahnya.
“Para pedagang sudah kita lakukan rapat, pada intinya semuanya sepakat untuk membantu bayar tetapi saat penagihan belum bayar, selama ini di subsidi oleh Pemkab,’’ jelas Suprapto yang baru menjabat Kepala UPTD di bulan April ini.
Sayang seribu kali sayang, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, di bawah nangungan Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar tidak mengantisipasi lebih dini mengenai tunggakan listrik yang terjadi di beberapa pasar, padahal peristiwa tersebut sudah diketahui pada bulan Maret 2016 lalu. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts